Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Polisi Tangkap Melung, Pria yang Lecehkan Penyanyi Dangdut Levi di Sragen

Polisi telah menangkap pria yang melakukan pelecehan seksuai terhadap seorang biduan atau penyanyi dangdut dalam acara hajatan di Sragen yang videonya

Editor: m nur huda
Tangkap layar
Tangkap layar viral video seorang biduan atau penyanyi dangdut menjadi korban pelecehan seksual saat tampil pada sebuah acara hajatan di Kabupaten Sragen. 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Polisi telah menangkap pria yang melakukan pelecehan seksuai terhadap seorang biduan atau penyanyi dangdut dalam acara hajatan di Sragen yang videonya viral di media sosial.

Pria tersebut Budi Santoso (43) alias Melung.

Melung telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap seorang biduan bernama Levi (32).

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, awalnya Levi diminta mengisi acara hajatan warga Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung, pada Jumat (23/2/2024). 

Levi datang dan mulai bernyanyi pada pukul 20.00 WIB. 

Aksi pencabulan itu dialami kroban sekitar pukul 00.15 WIB.

Budi Santoso (43) pelaku pencabulan biduan di Kedawung Sragen, yang videonya viral di media sosial, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (27/2/2024).
Budi Santoso (43) pelaku pencabulan biduan di Kedawung Sragen, yang videonya viral di media sosial, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (27/2/2024). (TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)

"Saat tampil ada salah satu tamu yang memberikan saweran terhadap koban, saat itu juga ada seseorang yang mengikuti dari belakang, dan tanpa izin, orang itu sengaja memegang pantat korban," ungkap AKP Wikan kepada TribunSolo.com, Selasa (27/2/2024). 

Lanjutnya, karena perbuatan Budi itu, korban pun terkejut. 

Korban lantas mendorong pelaku agar menjauh darinya.

Saat mendorong itulah, korban malah dipukul oleh pelaku dan mengenai kepala bagian belakang korban.

"Aksi pemukulan itu, membuat rambut palsu korban tersebut putus (lepas)," singkatnya.

AKP Wikan menegaskan bahwa saat kejadian, pelaku sedang berada di bawah pengaruh minuman keras. 

Setelah menyelesaikan pekerjaannya, korban melaporkan apa yang ia alami ke Polres Sragen, pada Minggu (28/2/2024) sekira pukul 03.00 WIB. 

Dan pelaku dapat diamankan pada Senin (27/2/2024) malam di rumah temannya, di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.

"Pelaku tidak kabur, kebetulan hanya pergi ke luar kota, dan waktu pelaku kembali, saat dicari sudah di rumah, tidak ada perlawanan saat diamankan," terangnya. 

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved