Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Debt Collector Dibacok Nasabah saat Tagih Angsuran Motor di Depan Minimarket 

Seorang debt collector dibacok oleh nasabah saat menagih pembayaran angsuran motor di depan minimarket di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (

Editor: m nur huda
FACEBOOK
Ilustrasi keributan dengan debt collector - Seorang debt collector dibacok oleh nasabah saat menagih pembayaran angsuran motor di depan minimarket di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (27/2/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BATAM -  Seorang debt collector dibacok oleh nasabah saat menagih pembayaran angsuran motor di depan minimarket di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (27/2/2024).

Debt collector tersebut diketahui berinisial F sementara pelaku adalah D (24).

Pembacokan tersebut terjadi di depan Alfamart Kavling Sambau, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa sekira pukul 12.40 WIB.

Kanitreskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah mengatakan, kronologi kejadian berawal saat F, karyawan leasing motor mengajak rekannya D menemui J (24), nasabah yang menunggak angsuran motornya.

Sesampainya di depan minimarket Alfamart Kavling Sambau, F menghubungi J, dan menanyakan posisinya. F meminta agar J segera membayar angsuran motornya.

Melalui sambungan telepon, F mengucapkan kata-kata kasar dan menantang J bertemu.

"Kalau jantan jumpai saya secara langsung," kata Kanit Reskrim Ardiansyah menirukan perkataan korban.

Mendengar perkataan itu, pelaku emosi kemudian izin dari tempat kerjanya. J pulang ke rumah mengambil parang lalu menjumpai korban di Alfamart.

Begitu tiba di lokasi, J langsung menyerang korban dengan parang.

Pelaku menghujamkan parangnya secara membabi buta yang membuat korban mengalami beberapa luka di tubuhnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian tangan sebelah kiri, luka di bagian bahu sebelah kanan dan luka di kepala bagian belakang sebelah kanan.

Saat kejadian, pelaku dan korban sempat kejar-kejaran. Aksi itu pun menjadi tontonan warga.

Setelah melakukan aksi pembacokan, J menyerahkan diri ke Pos Penjaga Polda Kepri hingga akhirnya dijemput Unit Reskrim Polsek Nongsa.

Sementara terkait pembacokan ini, korban masih menjalani perawatan di RS Bunda Halimah Batam.

Atas perbuatannya, J terancam pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Pidana penjara maksimal 5 tahun.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gunakan Kata-kata Kasar Saat Tagih Utang, Seorang Debt Collector di Batam Dibacok

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved