Berita Solo
Dwi Feriyanto Terdakwa Pembunuh Dosen UIN RM Said Surakarta Divonis Pidana Penjara Seumur Hidup
Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Dwi Feriyanto, Kamis (29/2/2024)
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Dwi Feriyanto, Kamis (29/2/2024).
Terdakwa kasus pembunuhan dosen UIN RM Said Surakarta Wahyu Dian Silviani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggara Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sidang dengan agenda putusan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana serta dua hakim anggota Emma Sri Setyowati dan Yesi Akhista.
"Mengadili, terdakwa Dwi Feriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dwi Feriyanto dengan pidana seumur hidup," ucap Deni saat membacakan putusan.
Baca juga: Rombongan Jenazah Santri Banyuwangi Sempat Berhenti di Jalan, Ini Pengakuan Sepupu Sekaligus Pelaku
Sejumlah barang bukti akan disita untuk dimusnahkan, sementara sejumlah barang bukti seperti laptop dan ponsel milik korban dikembalikan kepada ahli waris korban.
Sementara barang bukti seperti kunci, dan gembok dikembalikan kepada saksi Adelia.
Karena terdakwa divonis seumur hidup, biaya perkara akan dibebankan kepada negara.
"Demikian putusan ini, saudara penuntut umum maupun penasihat hukum miliki hak terhadap putusan ini, baik menerima atau mengajukan pikir-pikir," ungkapnya.
Menanggapi putusan hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa Sahid Mubarok mengatakan, terdakwa meminta banding karena keberatan dengan putusan dari majelis hakim.
Sebab, terdakwa meminta hukuman seringan-ringannya.
"Kalau dari terdakwa sudah menyatakan akan banding. Kalau kami sebagai penasihat hukum, saya kembalikan kepada terdakwa," jelasnya.
Sementa itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Hendra Oki mengatakan, akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan terkait vonis seumur hidup dari majelis hakim.
"Kami akan lihat dulu memori banding dari terdakwa, nanti kami akam ajukan kontra memori banding," tandasnya. (*)
Sengaja Datang ke Solo untuk Bikin Rusuh, 17 Pemuda Boyolali Tergabung dalam Grup WA “Budal Ngetan" |
![]() |
---|
Wali Kota Respati Ardi Dorong Lulusan AK-Tekstil Solo Berorientasi Dunia Industri |
![]() |
---|
17 Perusuh di Jalan Slamet Riyadi Solo Ditangkap, 5 Orang di Bawah Umur |
![]() |
---|
Jokowi Ungkap Keberadaan Gibran yang Tak Hadir Saat Prabowo Resuffle Kabinet |
![]() |
---|
Ini Penampakan Granat Aktif yang Ditemukan Tukang Rosok di Solo, Tertulis Tahun 1953 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.