Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Gugatan Mantan Anggota DPR RI Daniel Setiawan Ditolak Majelis Hakim PTUN Terkait Sengketa Tanah

Gugatan Mantan Anggota DPR RI Daniel Setiawan Ditolak Majelis Hakim PTUN Terkait Sengketa Tanah Genuksari Semarang

Rahdyan Trijoko Pamungkas
Sidang lapangan PTUN Semarang terkait Sengketa Lahan Pangkalan Truk Genuksari Semarang beberapa waktu lalu 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Babak Baru Sengketa lahan pangkalan truk di Genuksari Kecamatan Genuk Semarang. 

Gugatan yang dilayangkan mantan anggota DPR RI Daniel Budi Setiawan kepada Kantor Pertanahan Kota Semarang ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. 

Pada gugatan itu Daniel menggugat obyek sengketa sertifikat tanah SHM 1550 milik pengusaha Semarang Dokter Setiawan yang tumpang tindih sebagian dengan sertifikat tanah miliknya.

Putusan itu ditayangkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (PTUN) Semarang, Rabu (28/2/2024) kemarin.

Pada putusan itu, Majelis Hakim diketuai Elwis Pardamean Sitio menerima eksepsi tergugat II intervensi  yakni dokter Setiawan mengenai gugatan penggugat telah lewat tenggang waktu atau daluarsa. 

Gugatan yang dilayangkan tidak dapat diterima karena melebihi tenggang waktu 90 hari sejak penggugat mengetahui adanya obyek sengketa yang diduga tumpang tindih sebagian. 

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Onvenkelijk Verklaard (NO)," ujar majelis hakim dalam amar putusan.

Majelis hakim memaparkan obyek sengketa itu diketahui  saat penggugat  tidak bisa menjaminkan  sertifikat Hak Milik  (SHM) nomor 388 luasan 5724 meter persegi karena ada bangunan gudang di obyek sengketa. 

Sementara berdasarkan fakta hukum sertifikat Daniel menjadi obyek hak tanggungan sejak tahun 1996 sampai dengan tahun 2014. 

Selanjutnya berdasarkan alat bukti  diperoleh fakta Daniel  melalui PPAT melakukan pengecekan pada 4 November 2013.

"Namun hasil pengecekan itu tidak bisa ditindaklanjuti dengan pembuatan akta hak tanggungan," ujarnya.

Bahkan, saksi Liza Handayani selaku Direktur PT Siba Mandiri tahun 2016 telah memberitahu penggugat bahwa ada pembangunan di tanah yang bersengketa.

"Hal itu dijawab penggugat Oke," tuturnya.

Selain itu penggugat mengetahui adanya tindak pidana dan melaporkan Dokter Setiawan  pada bulan Mei 2022. Hal itu ditunjukan dengan bukti surat tanda laporan polisi nomor STTLP/31/I/2023/SPKT/Polrestabes Semarang/ Polda Jawa Tengah tanggal 24 Januari 2023.

Kemudian berdasarkan alat bukti berita acara pengukuran atas tanah SHM 388/ Genuksari, Kantor Pertanahan kota Semarang menegaskan bahwa SHM 388 tumpang tindih SHM 1550 atas nama Dokter Setiawan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved