Pemilu 2024
Tegas, Begini Nasib Tarno Guru PPPK di Karanganyar yang Ketahuan Jadi Tim Kampanye Partai Politik
Seorang guru di Kabupaten Karanganyar, Tarno terancam diberhentikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Seorang guru di Kabupaten Karanganyar, Tarno terancam diberhentikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) usai keterlibatannya dalam tim kampanye salah satu parpol peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat tembusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang diterima Bawaslu Karanganyar pada Rabu (28/2/2024). Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti menyampaikan, pihaknya mengirimkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN ke KASN bersamaan dengan berlangsungnya proses hukum terhadap Tarno atas pelanggaran pidana pemilu beberapa waktu lalu.
Pihaknya menerima surat tembusan rekomendasi dari KASN terkait sanksi yang dijatuhkan kepada Tarno pada Rabu saing.
"Tembusan dari KASN, sanksinya saudara Tarno, diberhentikan dari PPPK," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu sore.
Dia menuturkan, sanksi tersebut nantinya yang memberikan ialah pemda. Bawaslu selanjutnya akan berkoordinasi dengan pemda terkait tindak lanjut dari rekomendasi KASN tersebut.
Pasalnya sanksi tersebut harus segera dilaksanakan paling lambat 14 hari sejak keluarnya surat rekomendasi dari KASN.
"Sesuai regulasi ASN tidak diperbolehkan menjadi anggota parpol atau pengurus parpol.
Dari hasil keterangan yang didapatkan, yang bersangkutan menjadi anggota Golkar dibuktikan dengan kepemilikan KTA. Kemudian yang bersangkutan juga seorang caleg (mendaftarkan diri)," terangnya.
Pihaknya berharap sanksi tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi para ASN supaya tidak terlibat aktif maupun pasif dalam kontestasi politik.
Lanjut Nuning sapaan akrabnya, pasalnya sebentar lagi masih ada tahapan pemilihan kepala daerah serentak.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tarno telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karanganyar Kelas IB atas pelanggaran pidana pemilu berupa kurungan 4 bulan dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 3 juta subsider 1 bulan pada Jumat (23/2/2024).
Tarno terbukti melanggar Pasal 494 Jo Pasal 280 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Adapun putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan ancaman pidana kurungan 6 bulan dan denda Rp 3 juta.
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.