Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

RESMI, Mulai Hari Ini, Gaji ASN, TNI dan Polri Naik 8 Persen, Berikut Rinciannya

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, dan TNI resmi naik mulai 1 Maret 2024 atau hari ini.

Editor: Muhammad Olies
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Ilustrasi ASN saat mengikuti apel pagi 

TRIBUNJATENG.COM - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, dan TNI resmi naik mulai 1 Maret 2024 atau hari ini.

Kenaikan gaji para abdi negara itu sebesar 8 persen dibanding nominal sebelumnya.

"Dalam rangka pembayaran gaji induk bulan Maret 2024, akan dilakukan dengan menggunakan besaran gaji pokok baru," tulis Kementerian Keuangan dilansir laman resminya.

Hal tersebut diumumkan langsung oleh Kementerian Keuangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PP tersebut mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Baca juga: Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Naik Mulai Awal Tahun Ini

Baca juga: Gaji PNS Ayah Ojak Terkumpul Rp 500 Juta, Ayu Ting Ting: Selama 9 Tahun Itu

Sementara untuk TNI pemerintah telah mengatur kenaikan gaji dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Khusus Polri, kenaikan gaji tahun 2024 tercantum dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kenaikan gaji kali ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, TNI dan Polri serta PPPK.

Selain itu kenaikan gaji dilakukan guna untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Serta mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN (istimewa)

Rincian Gaji PNS Per 1 Maret 2024

Gaji PNS Golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Baca juga: Gaji ASN Naik Tapi Malas Ikut Upacara, 34 Lurah dan 2 Camat Dinonaktifkan Dari Jabatannya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved