Berita Jateng
Tingkatkan Optimalisasi Pajak, Bank Jateng Gelar Koordinasi Pajak Daerah dengan KPK
PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng mendukung peningkatan penerimaan Pajak Daerah dengan turut serta membantu
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng mendukung peningkatan penerimaan Pajak Daerah dengan turut serta membantu dalam penyediaan alat monitoring Pajak Daerah.
Plt Direktur Utama Bank Jateng Irianto Harko Saputro mengatakan, hingga saat ini total terdapat 3.972 unit alat yang ditempatkan di Wajib Pajak oleh Bank Jateng. Total itu telah diadakan bertahap sejak 2020 lalu.
Pengadaan alat dilakukan dengan tujuan agar Pemerintah Daerah dapat memonitor transaksi yang terjadi pada Wajib Pajak, sehingga dapat mengkalkulasikan kewajiban pajak yang lebih relevan untuk dibayarkan.
"Salah satu fungsi kami dari Bank Jateng yaitu ikut menyiapkan alat-alat yang dipergunakan untuk transaksi nontunai terkait dengan pajak daerah.
Jumlah sekian alat itu sudah berjalan, hanya kemarin ada kendala persentase sebagian yang tidak bisa optimal. Jadi ini konsen kami untuk pengadaan alat dari Bank Jateng, pengawasan dari KPK dan pemerintah daerah dikuatkan sehingga bisa maksimal menghindari kebocoran," jelas Irianto di sela
acara Koordinasi Optimalisasi Pajak Daerah di Provinsi Jawa Tengah bersama Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Bank Jateng, Kamis (29/2/2024).
Irianto di sisi itu menyebutkan dengan adanya alat monitoring Pajak Daerah ini, Bank Jateng akan memperoleh keuntungan dengan meningkatnya penerimaan daerah. Secara langsung, ungkapnya, hal ini juga meningkatkan Dana Pihak Ketiga (DPK) di Bank Jateng karena seluruh Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Daerah di Jawa Tengah ada di Bank Jateng.
"Dengan alat monitoring ini harapan kami untuk pendapatan asli daerah jadi lebih besar dan maksimal. Ini seiring tugas fungsi Bank Jateng sebagai pengelola kas daerah menjaga agar bisa tetap maksimal untuk PAD kita," tambahnya.
Pada kesempatan itu KPK hadir melakukan koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Jawa Tengah. Kegiatan itu dihadiri Kasatgas Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maruli Tua Manurung; Kasatgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sri Kuncoro Hadi beserta jajaran.
Beberapa hal disampaikan Maruli dalam paparannya, tugas KPK sebagaimana pasal 6 UU nomor 19 tahun 2019. Adapun terkait koordinasi, termuat pada pasal 6 (b) yang disebutkan bahwa koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan tindak pidana korupsi dan instansi pelayanan publik.
Selain itu, Maruli juga menyampaikan beberapa titik rawan korupsi di pemerintah daerah seperti pembagian dan pengaturan jatah proyek APBD; uang ketok pembahasan dan pengesahan APBD; Meminta/menerima hadiah pada proses perencanaan APBD juga termasuk di dalamnya; dana aspirasi; pokir yang tidak sah, dan sebagainya.
Ia di sisi itu juga menyampaikan upaya-upaya untuk membenahi sistem administrasi pajak daerah dan turut menyampaikan kasus-kasus korupsi pajak daerah.
"Untuk modus korupsi di BPD di antaranya pengadaan barang/jasa, seperti rekayasa lelang, praktik arisan proyek, mark up, fiktif, dan pemufakatan jahat.
Selain itu penganggaran melalui suap proses penganggaran proyek/program kepada legislatif/eksekutif. Ada juga suap, gratifikasi kick-back," jelasnya saat paparan.
Adapun Maruli menyebutkan, sumber dana korupsi di BPD di antaranya bisa dari asuransi, kredit fiktif, fee agar dana bagi hasil/dana alokasi khusus tidak ditempatkan di bank lain, pengelolaan aset oleh treasury di produk-produk investasi yang beresiko tinggi/manajer investasi yang tidak kredibel, dan sebagainya.
Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Gubernur Jateng Ajak Teguhkan Persatuan |
![]() |
---|
Paskibraka Jateng 2025 Dikukuhkan, Ahmad Luthfi Titip Pesan Cinta Tanah Air |
![]() |
---|
Resmi Berubah, Proyeksi Kenaikan Upah Minimum UMK Kota Semarang 2026, Paling Kecil Kabupaten Ini |
![]() |
---|
Pidato Kenegaraan Presiden Memacu Motivasi Pemerintahan Jawa Tengah |
![]() |
---|
Mahasiswa Teknik Mesin Unnes Ubah Sampah Plastik Jadi Filament 3D Printing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.