Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Wacana Hak Angket DPR RI Jadi Polemik, Ini Kata Sejumlah Pakar Hukum Tata Negara

Wacana Hak Angket yang digaungkan salah satu capres dan sejumlah elite politik di Jakarta terkait kecurangan pemilu memunculkan

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Muhammad Sholekan
Suasana Focus Group Discussion (FGD) dengan tajuk Meneropong Hak Angket di Negara Demokrasi yang digelar diKampus Universitas Batik Surakarta (Uniba), Kamis (29/2/2024) kemarin. 


"Tapi sekali lagi, ini negara demokrasi. Tetapi juga harus melihat aturannya," terangnya.


Pembicara, Sri Sumanta selaku Pemerhati Pemilu mengatakan lantaran saat ini sudah masuk proses perhitungan suara, sehingga arah sengketanya lebih pada sengketa hasil.


"Itu arahnya jelas, perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU," tuturnya. 


Mantan anggota Bawaslu Jawa Tengah tersebut menegaskan, bahwa pihak yang merasa dirugikan mengumpulkan bukti kecuriangan sehingga muncul PHPU.


"Setelah ada bukti, barulah diajuan ke MK setelah proses perhitungan selesai. Kalau sampai hari tidak ada yang mengajukan gugatan, maka suara tersebut diangap sah," tegasnya. 


Lebih lanjut Sumanta menjelaskan untuk menggugat soal kecurangan Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak harus melihat perselisihan suara 2 persen.


"Kalau sekarang enggak diatur berapapun selisihnya. Kalau dirasa ada pelangaran silakan dilaporkan," tandasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved