Pemilu 2024
Wacana Hak Angket DPR RI Jadi Polemik, Ini Kata Sejumlah Pakar Hukum Tata Negara
Wacana Hak Angket yang digaungkan salah satu capres dan sejumlah elite politik di Jakarta terkait kecurangan pemilu memunculkan
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muh radlis
"Tapi sekali lagi, ini negara demokrasi. Tetapi juga harus melihat aturannya," terangnya.
Pembicara, Sri Sumanta selaku Pemerhati Pemilu mengatakan lantaran saat ini sudah masuk proses perhitungan suara, sehingga arah sengketanya lebih pada sengketa hasil.
"Itu arahnya jelas, perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU," tuturnya.
Mantan anggota Bawaslu Jawa Tengah tersebut menegaskan, bahwa pihak yang merasa dirugikan mengumpulkan bukti kecuriangan sehingga muncul PHPU.
"Setelah ada bukti, barulah diajuan ke MK setelah proses perhitungan selesai. Kalau sampai hari tidak ada yang mengajukan gugatan, maka suara tersebut diangap sah," tegasnya.
Lebih lanjut Sumanta menjelaskan untuk menggugat soal kecurangan Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak harus melihat perselisihan suara 2 persen.
"Kalau sekarang enggak diatur berapapun selisihnya. Kalau dirasa ada pelangaran silakan dilaporkan," tandasnya.
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.