Pemilu 2024
Wacana Hak Angket DPR RI Jadi Polemik, Ini Kata Sejumlah Pakar Hukum Tata Negara
Wacana Hak Angket yang digaungkan salah satu capres dan sejumlah elite politik di Jakarta terkait kecurangan pemilu memunculkan
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Wacana Hak Angket yang digaungkan salah satu capres dan sejumlah elite politik di Jakarta terkait kecurangan pemilu memunculkan polemik serta pro kontra.
Hal itu menjadi bahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Kampus Universitas Batik Surakarta (Uniba) dengan tajuk Meneropong Hak Angket di Negara Demokrasi, pada Kamis (29/2/2024) kemarin.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Uniba, Dika Yudanto mengungkapkan, mengenai hak angket kewenanganya diatur dalam pasal 20 huruf A UUD 1945 serta UU Nomor 17 tahun 2014.
Dika mengungkapkan, yang mana hak angket tersebut peruntukannya DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah.
"Terkait tentang hak angket apakah bisa dilaksanakan dalam membahas Pemilu 2024, jawabannya dua hal, ini koridornya berbeda. Pemilu ini perannya adhoc, artinya berdiri sendiri," ucapnya.
Selama ini, dia menilai, hal-hal yang dianggap sebagai kecurangan hanya sebatas klaim. Padahal apabila terjadi kecurangan juga harus dilengkapi dengan bukti-bukti.
"Soal kecurangan yang harus dilakukan adalah mencari bukti baik formil maupun materiel untuk mengejar ada bukti terjadinya kecurangan dalam pemilu yang dlakukan KPU atau dari pihak-pihak lain," jelasnya.
Lebih lanjut, menurut dia, pengajuan hak Angket prosesnya tidak singkat. Di mana harus diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR RI lebih dari 1 fraksi.
Usulan ini yang nantinya disulkan kepada Ketua DPR RI. Di mana ketua DPR RI akan menunjuk panitia khusus.
"Nah, pansus ini harus terdiri seluruh fraksi," katanya.
Kemudian yang jadi pertanyaan lagi, apakah hak angket bisa dilakukan? Hal itu mengingat sekarang sudah awal Maret, dan hasil Pemilu akan diumumkan tanggal 20 Maret.
"Apakah dengan waktu ini cukup?," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia juga mengutarakan sesuai dengan koridornya, pemilu merupakan hak dari KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Lalu, apakah melayangkan hak angket ini salah?
Dika mengatakan aturannya sudah jelas.
"Tapi sekali lagi, ini negara demokrasi. Tetapi juga harus melihat aturannya," terangnya.
Pembicara, Sri Sumanta selaku Pemerhati Pemilu mengatakan lantaran saat ini sudah masuk proses perhitungan suara, sehingga arah sengketanya lebih pada sengketa hasil.
"Itu arahnya jelas, perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU," tuturnya.
Mantan anggota Bawaslu Jawa Tengah tersebut menegaskan, bahwa pihak yang merasa dirugikan mengumpulkan bukti kecuriangan sehingga muncul PHPU.
"Setelah ada bukti, barulah diajuan ke MK setelah proses perhitungan selesai. Kalau sampai hari tidak ada yang mengajukan gugatan, maka suara tersebut diangap sah," tegasnya.
Lebih lanjut Sumanta menjelaskan untuk menggugat soal kecurangan Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak harus melihat perselisihan suara 2 persen.
"Kalau sekarang enggak diatur berapapun selisihnya. Kalau dirasa ada pelangaran silakan dilaporkan," tandasnya.
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.