Inilah Wajah Pembunuh Rosiya Aprilia Guru SD Mesuji: Motif Cemburu dan Perubahan Tanggal Pernikahan
Rasa cemburu merenggut nyawa seorang guru perempuan, Rosiya Aprilia, di Kabupaten Mesuji, Lampung. Dibunuh oleh pacarnya sendiri, Andre Amanda.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang guru perempuan bernama Rosiya Aprilia (28) tragis kehilangan nyawanya setelah dibunuh oleh pacarnya sendiri, Andre Amanda (22), di mess sekolah di Kabupaten Mesuji, Lampung.
Rosiya, yang berasal dari Desa Bujung Buring, Kabupaten Mesuji, merupakan seorang guru di SDN 8 Tanjung Raya Mesuji.
Pada Kamis (29/2/2024), jasad Rosiya pertama kali ditemukan oleh seorang rekannya di atas tempat tidur sekira pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Bu Guru SD Ditemukan Tewas Leher Tersayat, Terungkap Pelakunya Adalah Andre, Calon Suaminya Sendiri
Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini adalah karena rasa cemburu yang dirasakan oleh pelaku terhadap teman lelaki korban.
Ade menjelaskan, "Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena cemburu dengan teman lelaki korban."
Tidak hanya itu, pelaku juga merasa kesal karena tanggal pernikahan mereka diubah tanpa seizinnya.
"Pelaku merasa menanggung malu karena tanggal pernikahan yang sudah disepakati sebulan sebelumnya diubah secara sepihak oleh korban," terang Ade.
Berdasarkan keterangan pelaku, keduanya sebenarnya telah merencanakan pernikahan setelah Lebaran atau pada April 2024.
"Mereka sudah merencanakan untuk menikah setelah Lebaran, sudah ada tanggal dan pertemuan keluarga," kata Kasat Reskrim Polres Mesuji, Sigit Barzali.
Namun, karena kesal dengan perubahan tersebut, pelaku dengan kejam mengakhiri hidup kekasihnya dengan sayatan di bagian tenggorokan.
Setelah melakukan perbuatan mengerikan itu, pelaku berusaha menciptakan alibi agar tidak dicurigai sebagai pelaku pembunuhan.
Salah satunya, dengan mengajak rekan korban, Siti, untuk makan.
Selain itu, pelaku berpura-pura pingsan ketika mendengar kabar bahwa korban telah meninggal dunia.
Bahkan, ia juga pergi ke rumah orangtua korban untuk melayat.
Polisi menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Pelaku melanggar Pasal Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Subsider Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Subsider 338 KUHPidana," ujar petugas kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Mesuji Lampung Bunuh Kekasihnya, Pura-pura Pingsan Saat Tahu Korban Tewas"
Alasan Lukman Tega Membunuh Pengusaha Gadai Semarang Karena Menolak Pembayaran Kurang Rp400 Ribu |
![]() |
---|
Pengakuan Lukman Piting Leher Pengusaha Gadai Semarang 5 Menit, Habis Itu Healing ke Pantai Cipta |
![]() |
---|
Ada Organ Tubuh yang Hilang, Ini Deretan Kejanggalan Kasus Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Bupati Kudus Upayakan Guru MA Tetap Dapat Tunjangan |
![]() |
---|
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.