Nasib Terkini Riswahyu Raharjo, Komisioner KPU Wonosobo Bersekongkol PPK Menangkan Capres Pesanan
Inilah nasib terkini Riswahyu Raharjo seorang Komisioner KPU Wonosobo yang ketahuan bersekongkol dengan PPK menangkan seorang capres pesanan.
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo, Riswahyu Raharjo, kini berada dalam sorotan hukum sebagai tersangka dalam dugaan pengondisian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Penetapan Riswahyu Raharjo sebagai tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang diselenggarakan oleh Satuan Reskrim Polres Wonosobo dan Sentra Gakkumdu Pemilu Kabupaten pada tanggal 28 Februari 2024.
Meskipun demikian, Riswahyu Raharjo tidak ditahan, mengingat ancaman hukuman yang dihadapinya tidak lebih dari 3 tahun.
Baca juga: Komisioner KPU Wonosobo Tersangka Pengondisian PPK Dukung Capres, Diancam Penjara 3 Tahun
Humas Polres Wonosobo, Aipda Nanang Wibowo, menjelaskan, "Tidak ditahan karena ancaman hanya 3 tahun," kepada Kompas.com pada Sabtu (2/3/2024).
Dugaan pelanggaran yang dihadapi Riswahyu Raharjo terkait dengan Pasal 546 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang.
Pasal ini menyatakan bahwa setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dapat dijerat.
Riswahyu Raharjo juga berpotensi menghadapi denda maksimal Rp 36 juta, selain ancaman penjara selama 3 tahun.
Kasus ini terkuak berdasarkan laporan masyarakat tentang upaya pengondisian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024.
Informasi tersebut mengarah pada tindakan Riswahyu Raharjo yang diduga mengumpulkan PPK dari 10 kecamatan di Kabupaten Wonosobo.
Seorang warga bernama Kholiq Arif melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kabupaten Wonosobo pada 12 Februari 2024.
Setelah tindak lanjut oleh Bawaslu dan Gakumdu, kasus ini kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
Selama penyelidikan, polisi menemukan bukti yang kuat, termasuk pertemuan yang diduga terjadi pada Sabtu, 13 Januari 2024, dan Sabtu, 3 Februari 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Riswahyu Raharjo diduga memberikan instruksi kepada PPK untuk mendukung pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.
Aipda Nanang menambahkan bahwa Riswahyu Raharjo juga diduga memberikan sejumlah uang kepada PPK yang hadir, dengan tujuan agar uang tersebut dapat diteruskan kepada anggota PPK lainnya dan kemudian kepada jajaran PPS di bawah koordinasi masing-masing.
Berdasarkan bukti awal, termasuk tangkapan layar rekaman CCTV Hotel Cabin Tanjung dan potongan rekaman suara yang telah tersebar di masyarakat, Riswahyu Raharjo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisioner KPU Wonosobo Jadi Tersangka Pengondisian PPK, Tak Ditahan"
Menuju Agribisnis Terkemuka, Wonosobo Dorong Ekspor Produk UMKM |
![]() |
---|
Panen Jagung di Wonosobo Tembus 2,5 Ton, Dukung Target Swasembada Pangan |
![]() |
---|
SLI Tematik Digelar di Wonosobo, Petani Dibekali Pengetahuan Iklim |
![]() |
---|
Kades Sebut Warga Wonosobo Ikhlaskan Tanahnya untuk Pelebaran Jalan Sumbersari–Binangun |
![]() |
---|
Proyek Jalan Pasar Lawas Wonosobo Menuju Batas Banjarnegara Dimulai, Rp430 Juta Digelontorkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.