Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Puluhan ASN Pemkab Jepara Terima SK Pensiun, PJ Bupati Minta Terus Jadi Tauladan

Pj Bupati Jepara memberikan Surat Keputusan (SK) kepada 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki batas usia purna tugas

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
Istimewa
PENYERAGAN SK - Pj Bupati Jepara memberikan Surat Keputusan (SK) kepada 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah memasuki batas usia purna tugas pegawai per 1 Maret 2024. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pj Bupati Jepara memberikan Surat Keputusan (SK) kepada 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki batas usia purna tugas pegawai per 1 Maret 2024.

Penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Jepara H Edy Supriyanta, bertempat di ruang rapat R M P Sosrokartono, Jumat (1/3/2024).

27 ASN yang memasuki masa pensiun, meliputi 2 pejabat struktural, 21 tenaga bidang pendidikan, dan 4 tenaga fungsional umum.

Pj Bupati mengucapkan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para ASN yang menerima SK pensiun tersebut. 

Menurutnya pensiunan itu sudah menjalankan tugas dengan baik hingga masa purna. 

"Meski telah pensiun sebagai pegawai, bukan akhir dari pengabdian.Diminta terus berinovasi dan berkarya," kata Pj Bupati Jepara dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng, Sabtu (2/3/2024)

Edy minta kepada para ASN menerima SK bisa jadi tauladan perekat masyarakat, Terlebih pasca-pemilu kemarin. 

"Mungkin di antara warga sempat renggang akibat beda pilihan saat Pemilu 2024 kemarin," ujarnya.

Dia berpesan, nantinya hasil yang akan diumumkan KPU adalah kemenangan seluruh masyarakat Indonesia.

 “Para pensiunan harus menjadi teladan merekatkan kembali ikatan persatuan dan kesatuan bangsa,” tutupnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved