Hasil Pemilu 2024
Tanggapan Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen, Grace Usul Pembentukan Fraksi Threshold
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen diubah
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen diubah sebelum pelaksanaan pemilu 2029 menuai beragam komentar.
Diketahui, putusan MK itu merupakan hasil uji materi atas gugatan pengujian Pasal 414 ayat (1) UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Gugatan yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 itu diajukan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Menanggapi putusan MK itu, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie mengusulkan pembentukan 'fraksi threshold' di DPR RI.
Menurut dia, PSI mengapresiasi putusan MK tersebut agar tidak ada suara rakyat yang terbuang. "Kami mengapresiasi putusan tersebut, dan upaya dari teman-teman Perludem agar tidak ada suara rakyat yang terbuang," katanya, kepada Tribunnews.com, Jumat (1/3).
Grace menuturkan, suara-suara partai nonparlemen kalau digabung sangat signifikan, mencapai 9,79 persen. Ia pun mengusulkan pembentukan 'fraksi threshold', yakni fraksi khusus untuk partai yang suaranya tidak mencapai persentase.
"Daripada parliamentary threshold, lebih baik dibuat fraksi threshold, yaitu kebutuhan suara minimum untuk membentuk satu fraksi sendiri. Jadi suara rakyat tidak terbuang, namun untuk partai-partai yang suaranya tidak mencapai persentase tertentu, digabungkan dalam satu fraksi," katanya.
Adapun, Wakil Ketua Umum PKN, Gerry Habel Hukubu, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai, Pasal 414 ayat (1) UU No. 7/2017 bertentangan dengan asas keadilan dan hak konstitusional baik perorangan maupun partai politik. "Saya setuju dengan keputusan MK tersebut," tandasnya, Kamis (29/2).
Ia berpendapat, ada dua alasan mengapa ketentuan ambang batas parlemen harus dihapus. Pertama, beberapa partai politik yang tak lolos ambang batas parlemen sejatinya mempunyai calon anggota legislatif (caleg) yang perolehan suaranya memenuhi sebagai anggota DPR RI.
"Namun akhirnya digugurkan. Bisakah Anda bayangkan berapa banyak suara hak konstitusi rakyat Indonesia yang dipercayakan dan diamanatkan ke caleg tersebut akhirnya hangus begitu saja. Apakah ini memenuhi unsur rasa keadilan?" paparnya.
Kedua, Gerry menyatakan, ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Kesimpulan saya mengatakan bahwa ambang batas 4 persen ini hanya upaya partai-partai yang berada di parlemen untuk membatasi masuknya partai-partai non-parlemen selama ini," tukasnya.
Bagus untuk demokrasi
Sekjen PBB, Afriansyah Noor mengungkapkan, keputusan tersebut bagus untuk demokrasi Indonesia, sebab hak pilih setiap warga negara terhadap suatu partai politik tidak lagi akan hilang.
"Kan bagus buat keadilan demokrasi. Suara dan hak orang tidak hilang karena (adanya) PT (Parliamentery Threshold) 4 persen," ucapnya, kepada Tribunnews, Kamis (29/2).
Ia menuturkan, pihaknya pernah melayangkan gugatan serupa sebanyak tiga kali. Gugatan itu adalah meminta agar MK mengabulkan ambang batas parlemen hanya 0 persen, alias tidak ada batasan. "Sementara kami sudah tiga kali menggugat agar parliamentery threshold itu 0, jadi unsur keadilannya itu ada," jelasnya.
Afriansyah menyambut baik putusan itu, namun dirinya menyayangkan kalau keputusan itu baru berlaku pada pemilu 2029. Terlepas dari hal itu, ia memastikan PBB siap untuk kembali bertarung dalam pemilu mendatang. "Kami akan fight lagi di 2029 biarlah. Nah, karena konstitusi, kita taat saja, nggak perlu ribut," ujarnya.
Sekjen PAN, Eddy Soeparno menyatakan, pihaknya menghargai putusan MK itu. Ia menyebut, dalam waktu dekat pihaknya akan mempelajari secara detail isi putusan itu. "Kami menghargai, mengapresiasi keputusan tersebut. Kami akan mempelajari detailnya," ujarnya, Kamis (29/2).
Menurut dia, keputusan itu nantinya akan memberikan keselamatan bagi masyarakat dalam hak demokrasi. Terlebih, jika ambang batas parlemen nantinya benar-benar dihapus dari yang sebelumnya 4 persen.
"Memang kalau tidak ada parliamentary threshold, suara yang tadinya sudah terkumpul dan sudah dipilih oleh konstituen yang kemudian akan hilang karena partai tidak memenuhi parliamentary threshold ini akan jadi terselamatkan ke depannya," bebernya. (Tribunnews/Fersianus Waku/Milani Resti)
Baca juga: Kebutuhan Daging Sapi Melonjak Jelang Ramadan, ID FOOD Siap Impor
Baca juga: Kemendagri Anggap Usulan Pilkada Serentak 2024 Dipercepat Gugur
Baca juga: Mahfud Klaim Punya Bukti Kuat, Tegaskan Bakal Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK
Baca juga: Buah Bibir : Selvi Kitty Jual Tas hingga Emas untuk Menjadi Caleg, Inilah Hasilnya
| 3 Caleg Terpilih Hasil Pileg Karanganyar 2024 Resmi Diganti |
|
|---|
| Caleg PDIP Suprapto Koting Somasi KPU Karanganyar, Ada Apakah? |
|
|---|
| Caleg PDIP di Jateng Ancam 4 Langkah Hukum, Jika Tidak Dilantik Karena Terdampak Sistem Komandante |
|
|---|
| Kalah Suara dari Once Mekel dalam Perolehan Suara Masinton Gagal kembali ke Senayan |
|
|---|
| Daftar 8 Parpol Lolos ke Senayan dan Hasil Lengkap Perolehan Suara Parpol di Pemilu 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-Dewan-Pembina-Partai-Solidaritas-Indonesia-atau-PSI-Grace-Natalie.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.