Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

FAKTA Otak Pemerkosaan Perempuan Muda di Mobil Dinas Pemkab Gowa Ternyata Caleg Partai Ini

MY adalah anak pejabat di lingkup Pemkab Gowa. Ternyata MY alias UC juga ternyata calon legislatif (caleg) yang berlaga di Pemilu 2024.

Editor: Muhammad Olies
Tribun Timur
Kolase foto Pelaku rudapaksa wanita dalam mobil dinas saat diperiksa di ruang PPA Polres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (2/3/2024). Anak pejabat di Gowa inisial UC (24) pelaku rudapaksa wanita NMY (26) ternyata sudah beristri, korban adalah mantan pacarnya. 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan muda berinisial NMY (26) yang dilakukan di mobil dinas Pemkab Gowa, Sulawesi Selatan.

Kasus pemerkosaan ini terjadi di pinggir Jalan Mangka Dg Bombong, Kecamatan Somba Opu, Sabtu (2/4/2024).

Empat orang tersangka yakni MY alias UC (24), MR (24), MQ (21) dan AR (25).

Belakangan diketahui, jika MY adalah anak pejabat di lingkup Pemkab Gowa.

Ternyata MY alias UC juga ternyata calon legislatif (caleg) yang berlaga di Pemilu 2024.

Informasi dihimpun, UC caleg  DPRD Gowa Dapil 1 Kecamatan Somba Opu.

Dia maju lewat Partai Perindo.

Ketua DPD Partai Perindo Gowa, Makmur Daeng Mangung, membenarkan MY alias UC adalah caleg Perindo.

"Iya betul ada caleg bernama Muh Yusuf di Somba Opu, saya lupa nomor urut berapa," katanya, saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2024).

Baca juga: Gerah Perundungan Marak, Mahasiswa Upgris Semarang Bumikan Pendidikan Anti Bullying di Desa

Dia mengaku mengetahui kabar tersebut lewat grup WhatsApp.

"Ia ada saya baca di grup (tentang kasus rudapaksa)," sambungnya.

Menurutnya, MY bukan pengurus Partai Perindo Gowa. Ia hanya nyaleg lewat partai Perindo Gowa.

Jika pengurus, kata dia, akan diberi sanksi sesuai aturan AD ART partai.

"Dia bukan pengurus, dia masuk karena caleg saja, baru masuk. Kalau dia masuk anggota maka akan diberi sanksi sesuai AD ART partai, iya tidak ji karena bukan pengurus," jelasnya.

Mobil dinas pejabat Pemkab Gowa yang jadi tempat pemerkosaan seorang wanita. (tribun timur)
Mobil dinas pejabat Pemkab Gowa yang jadi tempat pemerkosaan seorang wanita. (tribun timur) (IST)

Baca juga: Camat Abu Diduga Mesum di Ruang Kerja, Ini Sosok Perempuan yang Terlihat Setengah Bugil

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved