Hak Angket Bisa Putuskan Pemilu Diulang
anggota DPR bisa memutuskan pemilu 2024 tidak sah dan harus diulang, serta mendiskualifikasi paslon.
Editor:
Vito
"Ingatkan bahwa jika mereka tidak mendukung hak angket, ya mereka sudah teruji kebobrokannya, hanya menanti supaya dikasih kursi dalam pemerintahan yang baru,” sambungnya.
Jika empat parpol solid mengusung hak angket, suara yang pro-angket akan mayoritas, yakni terdiri atas PDI Perjuangan 128 kursi, Partai Nasdem 59 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 52 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 58 kursi, sehingga total ada 292 kursi.
Sementara itu, di pihak pemerintah ada Partai Golkar 85 kursi, Partai Gerindra 78 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 44 kursi, Partai Demokrat 54 kursi, sehingga jumlah seluruhnya sebanyak 261 kursi.(Tribunnews)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.