Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

62,2 Persen Setuju Hak Angket Berdasar Hasil Survei Litbang Kompas Terbaru

Sejumlah 62,2 persen responden setuju DPR menggunakan hak angket untuk selidiki dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebagaimana

Editor: m nur huda
tribunnews.com
Gedung DPR RI di Jakarta - Sejumlah 62,2 persen responden setuju DPR menggunakan hak angket untuk selidiki dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebagaimana hasil survei Litbang Kompas terbaru. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sejumlah 62,2 persen responden setuju DPR menggunakan hak angket untuk selidiki dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebagaimana hasil survei Litbang Kompas terbaru.

Survei Litbang Kompas tersebut digelar pada 26-28 Februari 2024.

"Sebagai bagian dari hak DPR, lebih dari separuh responden (62,2 persen) jajak pendapat menyatakan setuju jika DPR menggunakan wewenangnya untuk menyelidiki dugaan kecurangan di pemilihan presiden (pilpres)," demikian ditulis peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu dikutip dari Kompas.id, Senin (4/3/2024).

Baca juga: Hak Angket dalam Pemilu 2024: Koridor Hukum dan Tantangan Proses Demokrasi

Baca juga: Wacana Hak Angket DPR RI Jadi Polemik, Ini Kata Sejumlah Pakar Hukum Tata Negara

Baca juga: Rommy Pastikan PPP Dukung Hak Angket

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Pun Dorong DPR Gunakan Hak Angket

Menurut analisis Yohan, berdasarkan survei, sikap ini tidak hanya ditunjukkan kelompok responden yang tahu dan mengikuti isu tersebut.

Melainkan juga dinyatakan oleh mereka yang tidak tahu atau tidak mengikuti pemberitaan terkait hak angket.

Sebaliknya, mereka yang tidak setuju DPR menggunakan hak angket sebesar 33 persen dan tidak tahu atau tidak menentukan pilihan sebanyak 4,8 persen.

Litbang Kompas juga menyebut bahwa proses hak angket oleh DPR tidak lah mudah.

"Ada proses politik yang harus dilalui meskipun jika mengacu jumlah kursi atau fraksi yang merujuk konstelasi politik saat ini, kubu yang cenderung setuju hak angket relatif lebih banyak menguasai kursi di DPR," tulis Yohan.

Pengajuan hak angket, menurut Yohan, harus memenuhi tiga syarat jika merujuk Pasal 199 Ayat (1) hingga Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Syarat pertama, diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Kedua, pengusulan hak angket disertai dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.

"Ketiga, mendapat persetujuan Rapat Paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari separuh jumlah anggota DPR yang hadir," tulis Yohan.

Sebagai informasi, jajak pendapat Litbang Kompas menggunakan 512 responden dari 38 provinsi yang berhasil diwawancara.

Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.

Tingkat kepercayaan survei Litbang Kompas ini sebesar 95 persen dengan margin of error lebih kurang 4,33 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Survei Litbang "Kompas": 62,2 Persen Responden Setuju Hak Angket untuk Selidiki Dugaan Kecurangan Pilpres

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved