Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Menang Telak, Paslon Prabowo-Gibran Unggul di Seluruh Kecamatan di Solo

Perolehan suara pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming

Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: muh radlis
Youtube KPU Ri
Tiga capres Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo saat mengikuti debat kelima dan sekaligus pamungkas di JCC, Jakarta, Minggu (4/2/2024) 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Perolehan suara pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tertinggi di seluruh kecamatan di Kota Solo.


Dari lima kecamatan, suara paling tinggi berada di Kecamatan Banjarsari dengan 63.475 suara. 


Disusul di Kecamatan Jebres dengan 49.807 suara, 33.465 suara di Kecamatan Laweyan, 26.354 di Kecamatan Pasar Kliwon dan 17.859 di Kecamatan Serengan. 


Total Paslon 02 unggul dengan perolehan suara 190.960. Disusul dengan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan suara total 126.674 dan posisi ketiga Paslon 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan total suara 56.004.


Sementara itu, dari jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ada sebanyak 439.009, jumlah suara sah 375.638 dan suara tidak sah 8.280.


Data tersebut disampaikan saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di hari kedua, Minggu (3/3/2024).


Rapat pleno itu selesai sekira pukul 14.50 WIB dan dilanjutkan pemberian berita acara kepada perwakilan masing-masing paslon, caleg hingga partai.


Setelah sejumlah saksi Paslon 01 dan 03 enggan menandatangani berita acara di TPS, kedua saksi dari kedua Paslon itu juga enggan menandatangani hasil rapat pleno tingkat kota.


Sebelumnya, Ketua KPU Kota Solo, Bambang Christanto mengatakan memang ada sejumlah dapil yang tidak ada tanda tangan saksi dari kedua Paslon tersebut.


"Kemarin dari hasil pantauan saya itu ada di Dapil 1 (kecamatan) Pasar Kliwon, Laweyan, Banjarsari, dan Jebres. Itu yang tidak tanda tangan saksi dari Paslon 1 dan Paslon 3, itu saja," ungkap Bambang.


Dia mengatakan alasan saksi-saksi yang tidak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara Pemilu itu bermacam-macam.


"Ada yang di Banjarsari alasannya kotaknya terlalu lama, ada juga alasan karena instruksi dari DPP partai, tapi itu clear, tidak apa-apa karena itu hak mereka," katanya.


Bambang menyatakan tidak apa-apa jika saksi tidak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara pilpres tersebut. Sebab menurut dia, itu adalah hak mereka dan dalam Peraturan KPU (PKPU) mengatur tentang itu.


"Tidak apa-apa mereka hanya tidak tandatangan tapi tetap menerima hasil dan ada foto, tanda terima dokumen," imbuhnya.


Bambang mengatakan para saksi yang tidak menandatangani berkas acara tidak mengurangi keabsahan hasil rekapitulasi. 


Hanya saja, saksi yang tidak menandatangani berita acara, katanya, harus menyampaikan alasan yang dituangkan di form kejadian khusus.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved