Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Anak Anggota DPRD Jadi Otak Kerusuhan di Kantor KPU Sinjai, Massa Bawa Parang hingga Bom Molotov

Polres Sinjai intensif memburu FR, aktor intelektual lapangan dari aksi unjuk rasa berujung ricuh di Kantor

Editor: muh radlis
IST
Senjata tajam dan bom molotov diamankan dari massa demo di KPU Sinjai. (tribun timur) 

TRIBUNJATENG.COM - Polres Sinjai intensif memburu FR, aktor intelektual lapangan dari aksi unjuk rasa berujung ricuh di Kantor KPU Sinjai pada Sabtu (2/3/2024).

Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah, mengklaim telah mengantongi identitas FR, yang ternyata merupakan anak dari seorang anggota DPRD Sinjai.

"Dia tidak lain anak dari anggota DPRD Sinjai," ungkap Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah.

AKBP Fery memberikan ultimatum kepada FR untuk segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

"Segera menyerahkan diri, kita akan terus melakukan pengejaran, dimanapun dan sampai kapanpun," tegasnya.

Dari informasi yang dihimpun Tribun Timur, FR adalah anak Nurfa Damayanti, yang juga merupakan Caleg dan anggota DPRD Sinjai dari partai Gerindra.

Nurfa sendiri merupakan istri dari Kepala Desa Kassi Buleng, Bahar.

Bahar telah dilaporkan ke Bawaslu Sinjai atas dugaan intervensi terhadap KPPS TPS di Desa Kassi Buleng.

Laporan tersebut diajukan oleh Caleg DPRD Sinjai dari partai Gerindra nomor urut 7, Fachruddin S Bintang.

Buntut dari laporan tersebut, Bawaslu Sinjai mengeluarkan rekomendasi untuk perhitungan ulang surat suara TPS di Desa Kassi Buleng.

Proses perhitungan ulang dilakukan di Kantor KPU Sinjai, dan itulah yang memicu aksi unjuk rasa oleh aliansi masyarakat simpatisan Kassi Buleng.

Polres Sinjai menetapkan tujuh tersangka dari massa aksi unjuk rasa yang terbukti melakukan perbuatan menghasut, melakukan ancaman kekerasan, dan berencana menggunakan senjata tajam untuk kepentingan kekerasan.

Ketujuh tersangka tersebut yakni AE (38) AM (22) AK (36) MJ (25) RR (35) JD (43) dan KR (42).

Selain menetapkan tersangka, pihak Kepolisan juga mengamankan 10 senjata tajam dan 3 bom molotov.

Barang bukti tersebut diamankan di dua unit kendaraan roda empat yang digunakan massa.

Tersangka dikenakan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Polisi: Anak Anggota DPRD Jadi Otak Kericuhan di KPU Sinjai

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved