Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Mantan Kades Raih Suara Terbanyak Pilkades PAW Berjo Karanganyar

Mantan kades, Dwi Haryanto memperoleh suara terbanyak dalam Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) Berjo Kecamatan Ngargoyoso

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah
Dispermasdes Karanganyar.
Musdes Pilkades PAW Berjo di Balai Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar pada Senin (4/3/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Mantan kades, Dwi Haryanto memperoleh suara terbanyak dalam Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) Berjo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar yang digelar pada Senin (4/3/2024).

Seperti diketahui bersama, ada tiga calon yang sebelumnya lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti Pilkades PAW Berjo.

Tiga calon tersebut masing-masing, Suratno, Sunarso dan Dwi Haryanto.

Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar, Anung Dharmawan menyampaikan, ada satu calon yang mengundurkan diri dalam proses Pilkades PAW Berjo atas nama Suranto.

Dia menerangkan, yang bersangkutan berkirim surat kepada panitia pilkades melalui kurir.

Surat tersebut diterima panitia pilkades pada Senin (4/3/2024) pukul 08.00. Di sisi lain, Suratno juga tidak hadir saat pengundian nomor urut beberapa waktu lalu.

"Kemudian diklarifikasi oleh panitia, dihubungi tidak direspon. Kemudian tanda tangan surat dicocokan, dirasa itu asli. Sehingga mengadakan musyawarah panitia dan peserta 56 (pemilih).
Dari musyawarah itu, disepakati calon yang mundur dianggap mundur," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (5/3/2024).

Selanjutnya, surat suara dengan tiga calon sudah terlanjur dicetak untuk Pilkades PAW Berjo. Kemudian panitia dan pemilih menyepakati apabila ada yang mencoblos nomor 1 atas nama Suratno, terangnya, suara dianggap tidak sah dan kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara.

"Dari hasil penghitungan suara (Pilkades PAW Berjo), Nomor 1 mendapatkan suara 0, Nomor 2 mendapatkan suara 0 dan Nomor 3 mendapatkan 55 suara sah. Ada 1 suara tidak sah," terangnya.

Berdasarkan perolehan suara Pilkades PAW Berjo, lanjut Anung, Dwi Haryanto yang merupakan mantan kades menjadi kades terpilih. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selanjutnya akan melaporkan hasil Pilkades PAW Berjo kepada bupati.

"Bupati kemudian menerbitkan SK, baru dilakukan pelantikan. Rencana pelantikan sebelum puasa," tutur Anung.

Seperti diketahui bersama, Pilkades PAW Berjo digelar guna mengisi kekosongan jabatan kades sebelumnya, Suyatno yang diberhentikan dengan tidak hormat lantaran tersandung kasus korupsi pengelolaan BUMDes Berjo. Sesuai aturan, masa jabatan kades masih menyisakan sekitar 2 tahun. (Ais).

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved