Berita Jawa Tengah
Pasutri Salatiga Ini Ternyata Pengedar Narkoba, di Rumah Kontrakan Ditemukan Sabu dan Pil Inex
Jajaran Satres Narkoba Polres Salatiga menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi pengedar narkoba.
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Pasangan suami istri (pasutri) yang ngontrak di Perum Bhuvana Jalan Plongkowati Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga ditangkap polisi.
Saat didatangi dan digeledah, ditemukan sabu dan pil inex.
Hal itu pun sesuai dengan laporan masyarakat jika pasutri itu adalah pengedar narkoba di wilayah Kota Salatiga dan sekitarnya.
Kini pasutri tersebut telah berada di Rutan Polres Salatiga untuk pengembangan lanjutan.
Baca juga: Redam Perlawanan Tuan Rumah Satya Wacana Salatiga, KBS Masuk Zona Play Off
Baca juga: PHRI Kota Salatiga Gelar Fun Run 2024, Ada Pelari Pakai Kostum Unik
Jajaran Satres Narkoba Polres Salatiga menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi pengedar narkoba.
Dari tangan pelaku, disita narkoba jenis sabu seberat 11,51 gram dan inex 16 butir.
Kasat Narkoba Polres Salatiga, AKP Asikin mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakan Perum Bhuvana Jalan Plongkowati Tegalrejo Argomulyo Kota Salatiga.
“Keduanya berinisial APP alias S (37), warga Dadimulyo Klaten dan istri sirinya, YA (43), warga Tretes Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (5/3/2024).
Menurut AKP Asikin, barang bukti yang disita adalah satu bekas tempat kaca mata yang di dalamnya terdapat beberapa paket sabu dalam plastik dengan berat total 11,51 gram dan 16 butir pil inex.
Selain itu ada alat yang digunakan seperti sedotan, klip plastik, gunting, dan dua ponsel.
Baca juga: Sensasi Touring Ekstrem Salatiga - Yogyakarta: Yamaha Lexi 155 LX Juara di Tanjakan dan Turunan
Baca juga: 7 Pedagang Merugi, Lagi Marak Pencurian Daging Ayam di Pasar Pagi Salatiga
Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan terlapor AAP dan YA pada Rabu (28/2/2024).
"Kemudian dilakukan interogasi dan mengakui bahwa keduanya masih menyimpan narkotika jenis sabu dan inex di rumah kontrakan," ungkapnya.
AKP Asikin mengatakan, anggotanya disaksikan warga kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan inex.
"Terhadap keduanya saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan mereka," paparnya.
Salatiga
narkoba
narkotika
Sabu
Pil Inex
Polres Salatiga
AKP Asikin
pasutri pengedar narkoba
Iptu Henri Widyoriani
Geger Tiba-tiba KPKNL Lelang Tanah dan Rumah Perumahan Karanganyar, Pengembang Gadai Sertifikat? |
![]() |
---|
Duduk Perkara Dukun Pengganda Uang Bunuh Pasutri Warga Pemalang, Minuman Kopi Dicampur Potas |
![]() |
---|
Perairan Pantai Utara Sedang Tak Bersahabat: 12 Orang di Jateng Hilang Tenggelam, 2 Ditemukan Tewas |
![]() |
---|
24 Anggota DPRD Brebes Mangkir Saat Paripurna HUT ke-80 RI, Agenda Dengarkan Pidato Kenegaraan |
![]() |
---|
Pemicu Remaja 20 Tahun Bunuh Neneknya di Blora: Keinginan Kuliah Tidak Direstui Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.