Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

Jawaban Singkat Ganjar Soal Dugaan Gratifikasi hingga Ia Dilaporkan ke KPK

Ganjar Pranowo akhirnya buka suara terkait dirinya yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus gratifikasi

Editor: muslimah
TRIBUNNEWS
Ganjar Pranowo membatah menerima gratifikasi dari sebuah bank plat merah di Jateng. 

Tidak layak masalah-masalah politik dicampur aduk dengan persoalan hukum," kata dia, dikutip dari Kompas.id.

Menurutnya, apabila ada masalah politik, sebaiknya diselesaikan dengan cara politik, bukan dengan melibatkan aparat penegak hukum.

Dia juga menyampaikan bahwa pelaporan Ganjar ke KPK tidak hanya melanggar asas demokrasi, tetapi juga sebagai bentuk pembenaran terhadap apa yang dilakukan pemerintah.

Maqdir mengatakan, TPDK akan melihat laporan ini untuk menentukan sikap dengan jelas.

Pihaknya mengaku tidak akan langsung menyikapi sesuatu yang masih tidak begitu jelas.

Sebagai informasi, Ganjar sebelumnya mengusulkan agar penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diusut di tatanan politik karena dirinya menduga terjadi kecurangan.

Dia berharap partai politik pendukungnya di DPR, PDI-P, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapat mengajukan hak angket.

Wacana tersebut mendapat dukungan dari Anies Baswedan, calon presiden nomor urut 01 dan partai pendukungnya, Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dugaan gratifikasi

Sementara itu menurut IPW, laporan kasus gratifikasi yang menyeret nama Ganjar berasal dari perusahaan asuransi.

Perusahaan asuransi itu diduga memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank yang dipahami sebagai cashback sejak 2014-2023.

Besaran cashback itu mencapai 16 persen.

Diduga, aliran dana itu diterima oleh tiga pihak, di antaranya Bank sebesar 5 persen, pemegang saham Bank yang merupakan kepala daerah atau pemerintah daerah sebesar 5,5 persen, dan pemegang saham pengendali Bank menerima 5,5 persen, yakni Ganjar Pranowo.

Menurut IPW, jumlahnya lebih dari Rp 100 miliar

Di dalam bukti tanda terima laporan Sugeng di KPK, dugaan korupsi itu menyangkut gratifikasi atau suap atau penyalahgunaan wewenang S yang merupakan Direktur Utama Bank  sejak 2014-2023. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved