Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

Kata KPK Seusai IPW Laporkan Ganjar Pranowo, Dugaan Gratifikasi Perusahaan Asuransi Rp 100 Miliar

Laporan dugaan Ganjar Pranowo terima gratifikasi telah diproses oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

Editor: deni setiawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini jika ada laporan masuk atas kasus dugaan gratifikasi berupa uang cashback yang melibatkan mantan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Atas laporan itu, KPK berjanji akan menindaklanjuti dengan menyelidikinya segera.

Ganjar Pranowo dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dari beberapa perusahaan asuransi di Jawa Tengah.

Hal ini sesuai dengan laporan dari Indonesia Police Watch (IPW) yang diserahkan kepada pihak KPK pada Selasa (5/3/2024) di Kantor KPK, Jakarta.

Baca juga: Alasan IPW Laporkan Mantan Gubernur Jateng ke KPK: Ganjar Pranowo Terima Cashback 5,5 Persen

Baca juga: BREAKING NEWS, IPW Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK, Dugaan Kasus Gratifikasi

Selain mantan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, eks direktur utama bank plat merah di Jawa Tengah berinisial S ini juga turut serta di dalam laporannya.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Ganjar Pranowo dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh direksi bank tersebut dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Sugeng seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (5/3/2024).

Sugeng mengatakan, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur bank tersebut yang dipahami sebagai cashback.

Nilai cashback itu diduga sekira 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak.

Rinciannya, 5 persen untuk operasional, 5,5 persen untuk pemegang saham yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali.

"Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP," ujar Sugeng.

Baca juga: KPU Karawang Nonaktifkan Anggota KPK karena Mengubah Data Perolehan Suara Pemilu 2024

Baca juga: Tingkatkan Optimalisasi Pajak, Bank Jateng Gelar Koordinasi Pajak Daerah dengan KPK

Dalam bukti tanda terima laporan, Sugeng menyebutkan, laporan itu menyangkut dugaan gratifikasi, suap, atau penyalahgunaan wewenang direktur utama bank plat merah di periode 2014-2023 berinisial S.

Aliran dana dalam kasus itu diduga mengarah ke Ganjar Pranowo saat menjadi Gubernur Jawa Tengah.

"Terkait cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen," sebagaimana dikutip dari tanda terima laporan itu.

Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved