Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo
Kata KPK Seusai IPW Laporkan Ganjar Pranowo, Dugaan Gratifikasi Perusahaan Asuransi Rp 100 Miliar
Laporan dugaan Ganjar Pranowo terima gratifikasi telah diproses oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini jika ada laporan masuk atas kasus dugaan gratifikasi berupa uang cashback yang melibatkan mantan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
Atas laporan itu, KPK berjanji akan menindaklanjuti dengan menyelidikinya segera.
Ganjar Pranowo dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dari beberapa perusahaan asuransi di Jawa Tengah.
Hal ini sesuai dengan laporan dari Indonesia Police Watch (IPW) yang diserahkan kepada pihak KPK pada Selasa (5/3/2024) di Kantor KPK, Jakarta.
Baca juga: Alasan IPW Laporkan Mantan Gubernur Jateng ke KPK: Ganjar Pranowo Terima Cashback 5,5 Persen
Baca juga: BREAKING NEWS, IPW Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK, Dugaan Kasus Gratifikasi
Selain mantan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, eks direktur utama bank plat merah di Jawa Tengah berinisial S ini juga turut serta di dalam laporannya.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Ganjar Pranowo dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh direksi bank tersebut dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Sugeng seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (5/3/2024).
Sugeng mengatakan, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur bank tersebut yang dipahami sebagai cashback.
Nilai cashback itu diduga sekira 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak.
Rinciannya, 5 persen untuk operasional, 5,5 persen untuk pemegang saham yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali.
"Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP," ujar Sugeng.
Baca juga: KPU Karawang Nonaktifkan Anggota KPK karena Mengubah Data Perolehan Suara Pemilu 2024
Baca juga: Tingkatkan Optimalisasi Pajak, Bank Jateng Gelar Koordinasi Pajak Daerah dengan KPK
Dalam bukti tanda terima laporan, Sugeng menyebutkan, laporan itu menyangkut dugaan gratifikasi, suap, atau penyalahgunaan wewenang direktur utama bank plat merah di periode 2014-2023 berinisial S.
Aliran dana dalam kasus itu diduga mengarah ke Ganjar Pranowo saat menjadi Gubernur Jawa Tengah.
"Terkait cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen," sebagaimana dikutip dari tanda terima laporan itu.
Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Jakarta
Running News
TribunBreakingNews
Breakingnews
IPW Laporkan Ganjar Pranowo
Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo
Ganjar Pranowo
kasus dugaan gratifikasi
gratifikasi
Indonesia Police Watch
IPW
Sugeng Teguh Santoso
KPK
Ali Fikri
Ketua IPW Sugeng Sudah Rencana Laporkan Ganjar Sejak 10 Bulan Lalu, Kenapa Baru Dilakukan Sekarang? |
![]() |
---|
Dilaporkan Terima Gratifikasi Rp 100 Miliar, Berikut Daftar Harta Kekayaan Ganjar Pranowo |
![]() |
---|
Jawaban Singkat Ganjar Soal Dugaan Gratifikasi hingga Ia Dilaporkan ke KPK |
![]() |
---|
"Ini Bukan Isu Hukum Tetapi Politik" Gus Romli Sebut Laporan IPW Bagian Upaya Memperlemah Ganjar |
![]() |
---|
Gus Romli Menyoal IPW Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK: Upaya Licik Memperlemah Usulan Hak Angket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.