Pemilu 2024
Nasdem Tak Lagi Tunggu PDIP untuk Ajukan Hak Angket DPR
Partai Nasdem melakukan perubahan sikap terkait pengajuan hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
TRIBUNJATENG.COM - Partai Nasdem melakukan perubahan sikap terkait pengajuan hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Jika sebelumnya menunggu PDI-P, kali ini Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto menyatakan pihaknya akan tetap mendorong penggunaan angket tanpa melihat sikap fraksi partai banteng di Parlemen.
“Enggak, enggak, tolong garis bawahi, tanpa PDI-P pun Nasdem akan mengambil jalan (hak angket),” ujar Sugeng di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).
Ia menyebutkan, langkah itu diambil karena dorongan awal untuk mengusulkan hak angket tak membutuhkan jumlah anggota dewan yang signifikan.
“Ya kan angket relatif mudah sebetulnya, 25 orang beda fraksi kan gitu, cukup 2 fraksi saja lantas menandatangani untuk setuju maka mengajukan pada pimpinan DPR,” papar dia.
Ia menjelaskan, saat ini Fraksi Partai Nasdem belum melakukan dorongan karena masih menunggu proses perhitungan sah Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Nantinya, lanjut Sugeng, Fraksi Nasdem bakal melakukan dorongan secara signifikan setelah proses tersebut selesai 20 Maret 2024.
“Hak angket Nasdem jelas mengambil sikap kita menunggu dulu perhitungan dan kita merespons bagaimana ungkapan masyarakat ketidakpuasan terhdap penyelenggaraan pemilu ini,” tutur Sugeng.
“Baik yang disuarakan oleh masyarakat luas maupun misalnya juga unsur kampus. Maka kita menghormati itu semuanya, dan kita akan mengambil jalan angket,” imbuh dia.
Sebelumnya, Politikus Partai Nasdem Saan Mustopa menyatakan tiga parpol Koalisi Perubahan akan mengajukan hak angket tapi menunggu sikap PDI-P. Pasalnya, usulan menggunakan hak angket disampaikan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3 sekaligus kader PDI-P Ganjar Pranowo.
Sementara itu, nggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah meminta DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Menurutnya, DPR jangan diam melihat berbagai dugaan kecurangan dan persoalan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum maupun Pilpres 2024. Hal tersebut disuarakannya saat momen interupsi rapat paripurna ke-13 DPR RI masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024, Selasa (5/3).
"Maka saya kira, alangkah naifnya bila lembaga Dewan Perwakilan Rakyat hanya diam saja dan membiarkan seolah-olah tidak terjadi sesuatu," kata Luluk saat interupsi.
Luluk mengatakan, hak angket juga menjadi bagian tanggung jawab DPR sebagai wakil rakyat. Sebab, menurutnya, saat ini masyarakat pun menyuarakan hal yang sama melihat berbagai persoalan dalam Pemilu 2024.
"Tanggung jawab moral dan politik kita hari ini adalah mendengarkan suara yang sudah diteriakkan atau pun suara yang tak sanggup disuarakan," jelasnya.
"Silent majority saya kira akan sepakat dengan kita untuk melakukan langkah-langkah konstitusional, apa pun langkah-langkah itu," lanjut dia.
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.