Berita Kota Semarang
Aksi Segel Kantor Driver Ojol di Semarang Disesalkan, Perusahaan Tak Segan Ambil Langkah Hukum
Aksi sejumlah oknum driver online yang menyegel kantor perusahaan tempatnya bekerja yang beralamat di Kota Semarang, disesalkan pihak perusahaan
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Aksi sejumlah oknum driver online yang menyegel kantor perusahaan tempatnya bekerja yang beralamat di Kota Semarang, Selasa (5/3/2024) disesalkan pihak perusahaan transportasi daring itu.
Pihak perusahaan tak segan melakukan langkah tegas jika memang ada indikasi pelanggaran hukum dalam aksi tersebut.
Seperti diketahui, salah satu yang jadi sasaran kemarahan driver ojol itu adalah Kantor Grab di Kota Semarang. Kantor ini bahkan yang disegel oknum driver online.
Aksi driver ojol ini dipicu adanya kekecewaan beberapa pengemudi yang mengklaim bahwa aplikasi tersebut belum mengikuti tarif taksi online sesuai dengan SK Gubernur Nomor 974.5/36 Tahun 2023 Tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Wilayah Operasi Provinsi Jawa Tengah.
Namun akhirnya segel itu dibuka oleh pihak aplikator dan Polrestabes Semarang yang turun ke lokasi.
Pembukaan segel kantor itu dilakukan dalam hitungan jam usai peristiwa penyegelan.
Baca juga: Belasan Ribu Mitra Merchant Grab se-Indonesia Kumpul Bahas Peluang Bisnis di Tahun 2024
Baca juga: Dorong Penguatan Pendidikan Anak, Kolaborasi PGSD dan PG-PAUD UKSW Gandeng Komunitas Driver GRAB
Baca juga: Grab, Emtek dan Bukalapak Beri Bantuan Modal dan Pendampingan untuk UMKM di Tegal Hingga Ambon
Director of West Indonesia dari Grab Indonesia menyatakan menyesal atas aksi penyegelan ilegal yang dilakukan oleh beberapa perwakilan asosiasi pengemudi online di kantor Grab Semarang.
Pada keterangan tertulis Grab Indonesia telah menyesuaikan tarif GrabCar sesuai peraturan.
Pihaknya bahkan menghargai hak Mitra dalam menyampaikan aspirasi dengan tertib, damai, dan sesuai dengan hukum.
Pihaknya memastikan jika aktivitas yang dilakukan Grab sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satunya terkait besaran tarif.
"Per 5 Maret 2024 pukul 00:30 WIB, Grab Indonesia telah menyesuaikan tarif GrabCar seperti yang diatur dalam peraturan yang dimaksud," jelasnya melalui keterangan tertulis diterima tribunjateng.com, Rabu (6/3/2024).
Ia menyatakan sangat menghargai hak Mitra dalam menyampaikan aspirasi dengan tertib, damai dan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Namun pihaknya juga tak segan mengambil langkah hukum jika terdapat pelanggaran selama penyampaian aspirasi.
"Kami tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan jika terdapat indikasi pelanggaran hukum selama penyampaian aspirasi berlangsung," tuturnya.
Klarifikasi Grab
Pembahasan Raperda RPJMD Kota Semarang Jadi Prioritas, Sesuaikan Visi Misi Wali Kota Terpilih |
![]() |
---|
TERUNGKAP, Ini Penyebab Sepeda Motor Jupiter Z Ada di Tumpukan Sampah Gunungpati Semarang |
![]() |
---|
VIRAL, Aksi Nekat Pengendara CBR Pelat Merah Pukul Operator SPBU, Gegara Tak Boleh Isi Pertalite |
![]() |
---|
Duduk Perkara Sejoli Lawyer Saling Lapor ke Polisi, Sama-sama Laporan Jadi Korban Penganiayaan |
![]() |
---|
Luasan Wilayah Banjir dan Rob di Semarang Masih Tersisa 3,43 Persen, Ini Upaya Pemkot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.