Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bandar Sabu 110 Kg Ditangkap, Ternyata Residivis Kasus Pencucian Uang

Bandar sabu ibu ternyata merupakan residivis kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

FOX NEWS
Ilustrasi borgol 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi menangkap bandar narkoba berinisial MT (42).

Bandar sabu ibu ternyata merupakan residivis kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"MT ini adalah pemain besar narkoba dan juga residivis kasus TPPU," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat konferensi pers, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Polisi Tangkap 13 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional di Riau

Dari penangkapan MT, Polisi menyita sabu seberat 110 kilogram.

Jika di Rupiahkan, 110 Kilogram sabu ini seharga Rp 198 miliar.

Pengungkapan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat
Pengungkapan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Atas temuan itu, polisi kini membentuk tim khusus untuk mendalami dan menelusuri aset harta milik MT.

"Saat ini kami telah membentuk tim khusus untuk melakukan proses penyelidikan dan juga pendalaman untuk menelusuri terkait dengan aset ataupun harta yang dimiliki MT," jelas dia.

"Apakah ada terkait tindak pidana lain, maka tidak menutup kemungkinan akan kami lanjutkan ke TPPU," tutur dia.

Adapun polisi berhasil menangkap tujuh orang jaringan MT yang mengedarkan sabu dari Malaysia ke Indonesia.

"Kami amankan tersangka berinisial SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24), dan RD (22)," ucap Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto saat konferensi pers, Rabu (6/3/2024).

Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika karena mengedarkan narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bandar Sabu 100 Kg yang Ditangkap Polisi Ternyata Residivis"

Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Divonis Mati, Terbukti Bantu Selundupkan Sabu

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved