Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Divonis Mati, Terbukti Bantu Selundupkan Sabu

AKP Andri Gustami, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan divonis pidana mati.

tribunnews
Ilustrasi sidang 

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - AKP Andri Gustami, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan divonis pidana mati.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (29/2/2024).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Andri Gustami terbukti membantu penyelundupan narkoba.

Baca juga: Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim Dimutasi Setelah Diduga Menganiaya Wanita Muda di Klub Malam

"Terdakwa membantu meloloskan narkoba sabu-sabu sebanyak delapan kali di Pelabuhan Bakauheni," kata majelis hakim, Kamis siang.

AKP Andri Gustami divonis pidana mati
AKP Andri Gustami divonis pidana mati oleh PN Tanjung Karang, Kamis (29/2/2024).

Pada pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Lingga Setiawan mengatakan tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan itu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Mengadili, menjatuhkan pidana kepada kepada terdakwa berupa pidana mati," kata hakim Lingga.

Atas putusan tersebut, terdakwa Andri langsung mengajukan banding kepada majelis hakim.

"Saya mengajukan banding, Yang Mulia," kata Andri.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Eka Aftarini sebelumnya.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terbukti terlibat jaringan narkoba internasional itu.

Dalam tuntutannya, Jaksa Eka mengatakan tidak ada alasan untuk memaafkan perbuatan Andri Gustami dalam perkara tersebut.

"Hal yang memberatkan terdakwa menggunakan jabatannya sebagai Kasat Narkoba di Polres Lampung Selatan untuk kepentingan pribadinya dalam peredaran narkoba," kata Jaksa Eka. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Bantu Selundupkan Narkoba, AKP Andri Gustami Divonis Mati "

Baca juga: Rivaldo Pengendali Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis Hukuman Mati

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved