Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

JAHATNYA Anggoro, Catut 6 Debitur yang Meninggal, Keruk Rp 3,15 M dari Bank Pelat Merah di Jateng

terdakwa mencairkan kredit menggunakan enam nama debitur bank pelat merah di Jateng yang telah meninggal dunia

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Suasana sidang pembacaan dakwaan terdakwa Anggoro Bagus Pamuji mantan Kepala Unit Pemasaran Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kaligawe Bank plat merah yang ada di Jawa Tengah telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG-  Anggoro Bagus Pamuji mantan Kepala Unit Pemasaran Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kaligawe Bank plat merah yang ada di Jawa Tengah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/3/2024).

Sidang saat pembacaan dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum yang diketuai Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Semarang Agus Sunaryo.

Pada dakwaan itu disebut terdakwa telah melakukan pencairan kredit fiktif, penyimpangan setoran pelunasan kredit, dan penyimpangan setoran pelunasan kredit pada tahun 2019 hingga tahun 2021.

Pada dakwaan itu disebutkan terdakwa mencairkan kredit menggunakan enam nama debitur yang telah meninggal dunia yakni Mulyani Wahyu Widyawati, Tarno, Lisa Sugiarty, Suwandi, Subandriyo, dan Prayitno.  

"Proses pengajuan tidak menggunakan kelengkapan dokumen yang disyaratkan Bank tersebut, serta tidak melalui proses analisa kredit, tidak melalui proses persetujuan pimpinan, dan tidak ada penandatanganan perjanjian kredit, serta tidak ditemukan dokumen pengajuan kredit," jelas JPU saat membacakan dakwaan.

Baca juga: Palsukan Surat Utang Negara sejak 2015, Pegawai Bank Pelat Merah Rugikan Nasabah Rp9 Miliar

Baca juga: Kejati Jateng Kembali Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Pelat Merah

Menurut JPU, proses pencairan kredit fiktif dilakukan sendiri dengan menggunakan beberapa cara yakni menggunakan User ID pegawai lain, penarikan tunai dengan slip penarikan maupun penyetoran dengan memalsukan tanda tangan, menggunakan ATM atas nama orang lain melalui proses tidak sesuai prosedur tanpa ada kelengkapan administrasi, buku tabungan dan KTP.

"Total kredit fiktif  yang dicairkan dari enam debitur itu Rp 3.150.000.000," jelasnya.

Jaksa menyebut terdakwa juga melakukan penyimpangan setoran pelunasan kredit. Ada 37 nasabah kredit di KCP yang telah melakukan melakukan pelunasan maju telah menerima jaminan agunan. Total nominal pelunasan maju yakni Rp 4.406.658.701.

"Namun oleh terdakwa uang pelunasan digunakan untuk keperluaan terdakwa dan menutup angsuran kredit debitur lain yakni debitur dari Pengadilan Negeri Semarang," tuturnya.

Terdakwa melakukan dengan memasukkan setoran pelunasan itu ke rekening pinjaman lalu dipindahbukukan ke rekening kreditur angsuran kredit. Selanjutnya digunakan untuk menutup kekurangan angsuran kredit dengan menggunakan user ID Admin.

"Pelunasan kredit tidak terdakwa transaksikan untuk menutupi perbuatannya. Terdakwa mengangsur kredit menggunakan dana-dana itu sehingga seolah-olah kredit masih berjalan aktif dan normal. Hal tersebut dilakukan terdakwa untuk menjaga performa bank," tuturnya.

Terakhir terdakwa melakukan penyimpangan klaim asuransi dari tahun 2019 hingga tahun 2021 lima debitur yang telah meninggal dunia. Klaim itu sudah dibayarkan asuransi, tetapi uang itu untuk kepentingan pribadi dan angsuran kredit atas nama debitur lainnya.

"Sementara penerima klaim itu saldo hutangnya masih terbuka. Nominal asuransi yang diterima terdakwa Rp 877.455.944. Saldo yang terdebet Rp 773. 868.380," tuturnya.

Jaksa menerangkan total kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 7.751.747.739.

Terdakwa dijerat dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved