Berita Jakarta
KPK Sebut Ada Mark-up Harga Pengadaan perlengkapan Rumah Jabatan DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membocorkan modus korupsi dalam kasus pengadaan perlengkapan di rumah jabatan anggota DPR RI
Indra tidak memberi penjelasan ketika dikonfirmasi awak media mengenai kehadirannya di kantor lembaga antirasuah tersebut.
Indra juga menolak menanggapi terkait dengan pencegahan dirinya ke luar negeri oleh KPK. Saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3), Indra yang baru selesai menghadiri acara pelepasan pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Setjen DPR RI justru menghindar.
Indra yang saat itu mengenakan batik lengan panjang berwarna hijau tak menghiraukan pertanyaan wartawan.
Ia hanya melambaikan tangan dengan posisi membelakangi awak media. Bahkan, awak media yang sudah menunggu Indra sempat mendapatkan pengawalan dari pengamanan dalam (Pamdal) DPR RI. Indra memilih langsung berlalu masuk ke dalam lift gedung tanpa mengatakan sepatah kata apapun.
Tribunnews juga sudah mencoba untuk meminta tanggapan serupa kepada Indra melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0811-108-XXX yang merupakan kontak pribadinya. Namun Indra tidak memberikan respons.(tribun network/ham/riz/dod)
Baca juga: Keberhasilan Tugas TNI Bergantung Komunikasi Semua Unsur
Baca juga: Wanita Baru 23 Hari Menikah Hilang Setelah Pamit Suami Pergi ke Mal di Jogja
Baca juga: Sparta Praha vs Liverpool di Liga Eropa : Ujian Favorit Juara
Baca juga: Buah Bibir Jennifer Jill Kritik Gen-Z, Puji Generasi Sandwich
KPK
perlengkapan Rumah
Kasus Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan DPR
Indra Iskandar
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.