Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Identitas 4 Tersangka Pembunuhan Okta Purbalingga Ditangkap, Tak Mau Bayar Utang Rp 6,3 Juta

Polisi menangkap empat pelaku pembunuhan yang korbannya ditemukan di Sungai Serayu, Desa Kembangan, Bukateja, Purbalingga, pada Februari 2024.

|
Ist. Polres Purbalingga
Empat pelaku pembunuhan yang korbannya ditemukan di Sungai Serayu, Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga pada pertengahan Februari 2024 saat konferensi pers, Jumat (8/3/2024).  

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Polisi menangkap empat pelaku pembunuhan yang korbannya ditemukan di Sungai Serayu, Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga pada pertengahan Februari 2024.

Ada empat tersangka ditangkap berikut barang buktinya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Aris Setiyanto, mengatakan kasus bermula dari penemuan sesosok mayat di Sungai Serayu Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Minggu (18/2/2024). 

Baca juga: Dikira Boneka, Pemulung Temukan Bayi di Tumpukan Sampah Tepi Sungai Serayu Wonosobo

"Kondisi mayat saat ditemukan dalam keadaan terikat tali tambang pada bagian perut. 

Ujung talinya terikat pada batu cor dengan berat kurang lebih 20 kilogram," ujar Kasat Reskrim saat konferensi pers, kepada Tribunjateng.com.

Hasil pemeriksaan dokter kondisi korban mengalami luka memar di kepala belakang bagian kanan disertai patah tulang sampai dasar kepala. 

Ditemukan perdarahan di selaput laba-laba otak dan ditemukan tanda kematian akibat tenggelam.

Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan. 

Hasilnya identitas korban berhasil diketahui yaitu bernama Okta Novan Dwi (22) seorang sopir warga Desa Pagergunung, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bersama dengan tim Jatanras Polda Jateng akhirnya pelaku pembunuhan berhasil diketahui dan kemudian diamankan pada Selasa (20/2/2024). 

Tersangka berjumlah empat orang yang memiliki peran masing-masing," katanya.

Tersangka yang diamankan yaitu P (37) pekerjaan sopir warga Desa Sentul, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang selaku eksekutor. 

Kemudian AB (22) warga Kabupaten Kendal serta dua warga Kabupaten Batang berinisial KSA (24) dan AT (19). 

Ketiganya membantu melakukan pembunuhan terhadap korban.

Barang bukti diantaranya seutas tali tambang warna biru dengan panjang 21,55 meter, sebuah batu cor, pakaian yang dipakai korban, satu unit truk Mitsubishi warna kuning kombin bernomor polisi H-8915-UM, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih H-1870-UM dan dua telepon genggam.

"Motif pelaku utama berinisial P selaku eksekutor melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati kepada korban," jelasnya. 

Peristiwa pembunuhan bermula Kamis (15/2/2024) tersangka P yang sedang bersama korban di wilayah Kabupaten Batang tiba-tiba menabrak mundur korban menggunakan truk saat korban sedang berdiri di belakang truk.

Korban yang kondisinya tidak sadar kemudian dimasukkan ke dalam truk oleh tersangka P.

Korban kemudian dibawa tersangka P ke salah satu kostel di wilayah Kabupaten Batang.

Selanjutnya tersangka P menghubungi tiga temannya yaitu AB, KSA dan AT untuk menunggui korban. 

Saat dilakukan pengecekan saat itu korban masih bernafas namun kondisi tidak sadar.

Jumat (16/2/2024), korban dibawa oleh empat tersangka menuju ke Kabupaten Purbalingga menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih.

Sampai di Purbalingga korban yang masih keadaan tidak sadar diikat menggunakan tali dikaitkan batu cor kemudian dilempar ke Sungai Serayu dari atas jembatan wilayah Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja.

Berdasarkan keterangan tersangka P, korban memiliki utang sebesar Rp6,3 juta terkait jual beli material. 

Baca juga: Mayat Bayi Perempuan Itu Ditemukan Bersama Sampah Berserakan di Pinggir Sungai Serayu

Namun karena saat ditagih tidak mau membayar dan malah berbicara kasar akhirnya tersangka P merasa sakit hati dan kemudian melakukan perbuatan tersebut.

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP. 

Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved