Berita Kendal
Pemkab Kendal MoU dengan Kejaksaan Negeri Kendal Pendampingan Hukum Perdata dan TU
Pemerintah Kabupaten Kendal kembali melakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kendal dalam hal pendampingan hukum perdata dan tata usaha
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal kembali melakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kendal dalam hal pendampingan hukum perdata dan tata usaha, Jumat (8/3/2024) bertempat di Gedung Abdi Praja Setda Kendal.
Penandataganan MoU dilakukan oleh Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto dan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Erni Veronica Maramba yang disaksikan oleh Sekda Kendal, Sugiono beserta para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kendal dan seluruh pejabat dan staf Kejaksaan Negeri Kendal.
Dalam acara terseout, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erni Veronica Maramba menyampaikan bahwa MoU ini dilaksanakan setiap tahun sekali dalam hal pendampingan hukum terkait dengan perdata dan tata usaha.
"Kami memberikan apresiasi kepada Pemkab Kendal terutama kepada Bupati Kendal yang kembali setiap tahunnya melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kendal dalam hal pendampingan hukum terkait perdata dan tata usaha," ujar Erni.
Menurut Erni, MoU ini tidak hanya sekedarnya saja namun ada dasar hukumnya, yaitu undang-undang Kejaksaan yang terbaru nomor 11 tahun 2021 yang ditegaskan dalam pasal 30, garis besarnya bahwa Kejaksaan menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.
"Selanjutnya, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum mulai dari Presiden, kemudian lembaga instansi lainnya. Namun dalam hal ini Kejaksaan dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang tata usaha negara," tambah Erni Veronica Maramba.
Sementara itu, Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto menyampaikan, bahwa MoU ini setiap tahunya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal, karena masa berlaku sudah habis, sehingga pada hari ini kembali dilakukan perpanjangan.
"MoU ini sebagai payung hukum, pendampingan bagi para Organisasi Perangkat Daerah dalam melaksanakan pembangunan strategis yang sudah dilakukan, seperti pembangunan Perpustakaan Daerah, Ruang Terbuka Hijau, dan Pasar Weleri, yang mana semua didampingi oleh Kejaksaan Negeri Kendal mulai dari proses awal hingga akhir, sehingga bisa sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi yang ditetapkan," ungkap Bupati Dico.
la juga menyampaikan, nantinya MoU ini nantinya akan diperluas, tidak hanya untuk pemerintah daerah namun juga kepada pemerintah desa dalam proses penyelesaian sertifikasi aset-aset yang dimiliki desa. (*)
Baca juga: Tanamkan Karakter Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan Lil Alamin, MIS Jenggot 02 Digelar
Baca juga: Akademisi Internasional Kumpul di Unika Semarang, Siapkan Strategi Ketahanan Pangan
Baca juga: UPDATE Moro Mall Purwokerto : Ditawarkan Rp279,5 Miliar, Ada yang Minat Investasi ?
Baca juga: Satpol-P3KP Terus Kedepankan Nilai Humanis dan Tegas
Jelang Latsar CPNS Kendal, Bupati Tika Tegaskan Aspek Mentalitas |
![]() |
---|
Aturan Pemerintah Sita Tanah Rugikan Warga, Sapawi Anggurkan Lahan di Kendal: Hasil Panen Dicuri |
![]() |
---|
Dibuka Kendal Cerpen Award 2025, Sayembara Mencipta Cerpen Berhadiah Kambing Etawa |
![]() |
---|
Bupati Tika Usulkan Gedung Islamic Center sebagai Rintisan Sekolah Rakyat di Kendal |
![]() |
---|
Bupati Kendal Perkuat Pengawasan Melalui Tameng Desa untuk Berantas Perangkat Nakal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.