Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pemuda Jual Pacar untuk Layanan Threesome, Korban Tak Kuasa Menolak karena Diancam

RK diringkus karena diduga menjual pacarnya untuk layanan bersetubuh bertiga atau threesome.

Net
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM, MOJOKERTO - Pemuda berinisial RK (27) ditangkap aparat kepolisian Resor Mojokerto Kota, Jawa Timur.

RK diringkus karena diduga menjual pacarnya untuk layanan bersetubuh bertiga atau threesome.

Menurut Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudy Zaini, perbuatan RK terungkap berdasarkan laporan korban dan keluarganya ke polisi.

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Grobogan, Pelaku Jual Pacar Via MiChat, Sehari 4 Kali Kencan

Pelaku, jelas dia, dilaporkan telah memaksa dan mengancam korban agar mau melayani hubungan badan bertiga dengan kenalan pelaku.

jual pacarnya untuk layanan bersetubuh bertiga
Kepolisian Resor Mojokerto Kota, Jawa Timur, meringkus pemuda berinisial RK (27) karena diduga menjual pacarnya untuk layanan bersetubuh bertiga atau threesome.(POLRES MOJOKERTO KOTA)

Berdasarkan laporan korban dan keluarganya, polisi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

RK kemudian diringkus polisi pada Kamis (7/3/2024) siang di Jalan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Rudy menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dipaksa dan diancam pelaku agar mau melakukan hubungan badan bertiga.

Pelaku mengancam bakal menyebarkan video korban yang dimiliki pelaku jika menolak kemauannya.

"Awalnya korban tidak mau, tapi pelaku mengancam korban akan menyebar video korban posisi telanjang.

Karena terancam, akhirnya korban mengikuti kemauan pelaku,” kata Rudy, Kamis.

Dijelaskan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku pernah menjajakan pacarnya ke Surabaya dan salah satu hotel di Mojokerto.

Rudy mengatakan, antara korban dan pelaku telah saling mengenal.

ND (21), korban dalam kasus itu, merupakan pacar RK.

"Korban ini adalah kekasih dari pelaku.

Hubungan pacaran kurang lebih tiga tahun,” ujar dia.

Atas perbuatannya, RK telah ditahan dan ditetapkan tersangka.

Pemuda yang menjual pacarnya itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancam Sebarkan Video, Pemuda di Mojokerto Jual Pacarnya untuk Layanan "Threesome""

Baca juga: 2 Remaja Buka Bisnis Prostitusi Online, Yang Dijual Pacar Sendiri, Harga Dipatok 250-800 Ribu

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved