Berita Regional
ASN Ditangkap Polisi Setelah Dilaporkan Cabuli Balita Anak Tetangga
ASN berinisial NKT (42) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 4 tahun.
TRIBUNJATENG.COM, LANDAK - Seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi.
NKT (42) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 4 tahun.
Menurut Kepala Polisi Resor Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, tersangka ditangkap dan ditahan berdasarkan laporan orangtua korban.
Baca juga: Selain 2 Anak Pejabat, Anggota Satpol PP Juga Terlibat Kasus Rudapaksa di Mobil Dinas Pemkab Gowa
“Tersangka saat ini sedang kami dalami,” kata Nyoman saat dihubungi, Sabtu (9/3/2024).
Nyoman menerangkan, peristiwa pencabulan terjadi setidaknya dua kali di rumah tersangka, yakni Desember 2023 dan Februari 2024.
Tersangka dan korban merupakan tetangga.
“Perkara ini terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya.
Dari keterangan saksi, kami menangkap tersangka,” ujar Nyoman.
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan membujuk korban.
Pelaku juga memberikan permen lolipop agar korban tak bercerita kepada siapa pun.
“Korban diberikan permen lolopop serta dilarang memberitahukan hal tersebut kepada orangtua,” tambah Nyoman.
Dalam perkara tersebut, kepolisian telah meminta keterangan sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan visum.
“Tersangka dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tutup Nyoman. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Bocah 4 Tahun, ASN di Kabupaten Landak Ditangkap"
Baca juga: Pemuda Jual Pacar untuk Layanan Threesome, Korban Tak Kuasa Menolak karena Diancam
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.