Berita Nasional
Ini Dampaknya Jika Anda Tidak Lapor SPT, Simak Juga Cara Lapor Pajak Tahunan
Apa yang terjadi jika Anda tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)? Yuk simak penjelasannya
TRIBUNJATENG.COM - Apa yang terjadi jika Anda tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)?
Yuk simak penjelasannya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak untuk melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi sebelum 31 Maret 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, pelaporan SPT adalah amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Baca juga: Cara Gampang Maksimalkan Sinyal Wifi di Laptop, Internetan Anti Lemot di Mana Saja
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), masing-masing wajib pajak harus mengisi SPT dengan lengkap, jelas, benar, dan ditandatangani serta disampaikan ke kantor DJP.
Dwi menjelaskan bahwa pelaporan SPT juga dimaksudkan untuk pelaksanaan self assesment.
"SPT Tahunan merupakan bentuk penerapan self assessment serta sebagai sarana dalam melaporkan harta dan kewajiban wajib pajak," ujar Dwi dikutip dari Kompas.com, Senin (8/1/2024).
Lantas, apa yang terjadi jika wajib pajak jika tidak lapor SPT selama bertahun-tahun?
Penjelasan DJP Dwi mengatakan, wajib pajak orang pribadi yang tidak memenuhi kewajiban lapor SPT sampai dengan batas waktu pelaporan akan dikenakan sanksi.
DJP akan menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP.
Sementara itu, wajib pajak badan akan dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 1.000.000 apabila tidak melapor SPT.
"Ketentuan ini berlaku untuk setiap SPT Tahunan yang terlambat dilaporkan," ujar Dwi kepada Kompas.com, Kamis (7/3/2024).
Khusus wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT selama bertahun-tahun, Dwi menuturkan, mereka juga dijatuhi denda sebesar Rp 100.000 per satu kali keterlambatan lapor SPT.
"Kalau bertahun-tahun tinggal dikalikan saja. Misal lima tahun berarti Rp 500.000," jelas Dwi.
Cara lapor SPT
Bagi Anda yang ingin lapor SPT, simak caranya berikut ini:
1. Cara lapor SPT formulir 1770 SS menggunakan e-filing
- Siapkan beberapa dokumen, seperti bukti potong, penghasilan, harta, utang, tanggungan keluarga, termasuk pembayaran zakat, atau sumbangan lainnya
- Kunjungi laman pajak.go.id
- Pilih "LOGIN"
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan
- Bila sudah, klik "LOGIN"
- Pilih menu "LAPOR" dan klik enu "e-filing" setelah masuk ke dashboard
- Pilih menu "Buat SPT"
- Isi pertanyaan yang diberikan
- Pilih "SPT 1770 SS" setelah menjawab pertanyaan sesuai jawaban
- Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT
- Pilih "Langkah Selanjutnya"
- Perlu dicatat bahwa kolom "Pembetulan" hanya diisi ketika wajib pajak melihat kesalahan pada SPT pada tahun sebelumnya
- Isi bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang, seperti iuran pensiun atau jaminan hari tua (JHT)
- Pilih status Penghasilan Tidak Kena Wajib Pajak pada poin ketiga Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada poin 6
- Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan wajib pajak ke Bagian B
- Bagian B diisi dengan penghasilan yang tidak dikenakan pajak maupun penghasilan final
- Bagian C isi dengan nominal utang dan harta Centang pernyataan "Setuju/Agree" pada kolom pernyataan
- Ketikkan kode verifikasi yang disampaikan melalui email dan klik "Kirim SPT"
- Tunggu beberapa saat sampai wajib pajak menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari SPT yang dilaporkan ke email.
2. Cara lapor SPT formulir 177 S menggunakan e-filing
Siapkan beberapa dokumen, seperti bukti potong, penghasilan, harta, utang, tanggungan keluarga, termasuk pembayaran zakat atau sumbangan lainnya
- Kunjungi laman pajak.go.id Pilih "LOGIN"
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan
- Bila sudah, klik "LOGIN" Pilih menu "LAPOR" dan klik menu "e-filing" setelah masuk ke dashboard
- Pilih menu "Buat SPT"
- Isi pertanyaan yang diberikan
- Klik "pilih dengan formulir"
- Pilih "SPT 1770 S dengan formulir"
- Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT
- Pilih "Langkah Selanjutnya"
- Perlu dicatat bahwa kolom "Pembetulan" hanya diisi ketika wajib pajak melihat kesalahan pada SPT pada tahun sebelumnya
- Bagian A diisi dengan penghasilan final
- Bagian B diisi dengan harta pada akhir tahun
- Bagian C diisi dengan daftar utang pada akhir tahun
- Pilih "Lanjut"
- Isikan daftar susunan anggota keluarga pada bagian D
- Klik "Langkah Selanjutnya"
- Isikan penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada bagian A, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan penjualan atau pengalihan harta, atau penghasilan lainnya
- Bagian B diisi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
- Bagian C diisi dengan daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong
- Isi Induk SPT dengan status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami/ istri, dan NPWP suami/ istri
- Bagian A diisi dengan penghasilan Neto
- Bagian B diisi dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan
- Bagian C hanya diisi oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri
- Bagian D hanya diisi oleh wajib pajak yang membayar angsuran PPh Pasal 25
- Lihat status SPT pada bagian E
- Bagian F diisi oleh wajib yang secara rutin SPT-nya kurang bayar
- Centang '"Setuju/ Agree"
- Ketikkan kode verifikasi yang disampaikan melalui email
- Klik "Kirim SPT" Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT akan dirikimkan melalui email.
Kapolri Minta Maaf Atas Insiden Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas |
![]() |
---|
Sosok Salsa Erwina, Wanita Garang & Berani Tantang Ahmad Sahroni Anggota DPR RI untuk Lakukan Ini |
![]() |
---|
Heboh Demo DPR RI, Pasha Ungu Bongkar Isi Chat Group Para Dewan: Hati-hati Ada Demo |
![]() |
---|
"Bantu Palsu Rekening" Pengakuan Ken Sempat Bertemu Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Perdokjasi Minta Dokter Indonesia Dibekali Ilmu Asuransi Sejak di Bangku Kuliah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.