Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Menteri BUMN Copot Dirut Taspen Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif

Menteri BUMN Erick Thohir mengambil langkah tegas dengan mencopot Direktur Utama PT Taspen (Persero), Nicholas Stephanus (ANS).

Tribunnews
Profil Dirut Taspen ANS Kosasih Dituding Kamaruddin Punya 6000 Video Mesum dengan Banyak Wanita 

TRIBUNJATENG.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah mencopot Nicholas Stephanus (ANS) dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero) terkait dengan dugaan kasus korupsi terkait investasi fiktif.

Keputusan ini diumumkan oleh Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, sebagai wujud dukungan Kementerian BUMN terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus tersebut.

Arya Sinulingga menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk mendukung KPK dalam memproses kasus yang terjadi pada awal tahun 2019 di PT Taspen.

Baca juga: Profil ANS Kosasih Dirut Taspen Dituding Kamaruddin S Punya 6000 Video Mesum dengan Banyak Wanita

"Atas arahan dari Pak Erick, sehubungan dengan kasus Taspen yang terjadi awal-awal tahun 2019, maka Pak Erick sudah melakukan langkah supaya kita terus mendukung kasus yang terjadi di KPK, supaya proses juga bagus dan baik, maka Pak Erick kemarin sudah menonaktifkan Dirut Taspen," ungkapnya kepada awak media pada Jumat (8/3/2024).

Menanggapi pergantian tersebut, posisi pimpinan PT Taspen kini diisi oleh Direktur Investasi, Rony Hanityo Aprianto, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Taspen.

Arya menegaskan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa langkah-langkah pembersihan di Taspen berjalan dengan baik sesuai dengan proses yang dilakukan oleh KPK.

Sebelumnya, Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor PT Taspen pada Jumat (8/3/2024), terkait dengan dugaan korupsi terkait kegiatan investasi fiktif pada tahun anggaran 2019.

Sebagai respons terhadap situasi ini, KPK juga telah meminta agar pihak terkait, termasuk ANS, tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, berdasarkan permintaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Cegah ini berlaku selama 6 bulan ke depan atau hingga September 2024.

Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (8/4/2024), untuk mendukung proses penyidikan terkait dugaan korupsi di PT Taspen (Persero).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Erick Thohir Copot Dirut Taspen Buntut Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif", Klik untuk baca

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved