Berita Ramadan
Dedy Yon Tegas, Diskotik Karaoke dan Spa di Tegal Dilarang Beroperasi Selama Ramadan
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengeluarkan surat edaran yang mengatur operasional kegiatan usaha dan hiburan
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengeluarkan surat edaran yang mengatur operasional kegiatan usaha dan hiburan selama bulan Ramadan 1445 H.
Satu di antaranya menutup atau melarang operasional tempat hiburan malam, seperti diskotik, pub, lounge, karaoke, dan spa.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 400.8.2.2/001 yang sudah diedarkan per 8 Maret 2024.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, SE tentang pengaturan kegiatan usaha dan hiburan dalam bulan Ramadan itu untuk menghormati ummat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Ada beberapa aktifitas usaha yang dibatasi jam operasionalnya, ada juga yang ditutup selama Ramadan.
"Selama bulan Ramadan diskotik, pub, lounge dan karaoke ditutup atau tidak melakukan kegiatan operasional.
Panti pijat, sauna atau spa juga ditutup. Kecuali bagi pijat kesehatan atau pijat refleksi," katanya, Senin (11/3/2024).
Dedy Yon mengatakan, bagi restoran, rumah makan, warung makan atau kantin yang buka di pagi sampai sore hari jangan memberikan kesan mencolok.
Masih diperbolehkan buka dengan tetap menutup pintu dan menutup jendela dengan kain gorden yang rapat.
Ia juga mengimbau dilarang menjual minuman beralkohol.
Khusus untuk kafe, operasional bisa dimulai 17.00 - 23.30 WIB.
"Kami mengimbau untuk mengatur volume musik agar tidak mengganggu aktivitas ibadah masyarakat. Selain itu tidak diperkenankan menggelar acara live music," ujarnya.
Dalam SE tersebut, diatur juga bagi usaha lainnya.
Antara lain bioskop yang dilarang memasang poster atau memutar film yang mengandung unsur pornografi.
Rumah bilyard yang diperbolehkan beroperasi pukul 20.30- 23.30 WIB.
Kemudian objek wisata yang beroperasi pukul 05.00- 18.00 WIB serta tidak menyelenggarakan semua bentuk hiburan selama bulan Ramadan.
Jadwal Buka Puasa di Kabupaten Tegal, Ramadan Hari ke-29 Selasa 9 April 2024 |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Besok di Kabupaten Batang, Ramadan Hari ke-29 Selasa 9 April 2024 |
![]() |
---|
Kapolresta Cilacap Pantau Langsung Kegiatan Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2024 |
![]() |
---|
Alfaexpress Penuhi Segala Kebutuhan Selama Perjalanan saat Mudik Lebaran |
![]() |
---|
Berikut Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan Hari ke-29 di Kota Pekalongan, Selasa 9 April 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.