Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mercedes-Benz Kritik Penggunaan Lampu LED di Bus, Alasannya Berpotensi Picu Kebakaran

Mercedes-Benz kritik penggunaan lampu LED tengah menjadi tren di kalangan Perusahaan Otobus (PO).

Editor: raka f pujangga
Potone Tito
Ilustrasi penggunaan lampu LED bus 

TRIBUNJATENG.COM - Mercedes-Benz kritik penggunaan lampu LED tengah menjadi tren di kalangan Perusahaan Otobus (PO).

Pasalnya lampu LED yang terpasang di badan bus saat ini tengah disukai para Busmania.

Sejumlah aksesori lampu LED di bagian kaca depan dan belakang, serta di bodi depan dan bodi belakang.

Baca juga: Video Penampilan Mobil Klasik Hingga Supercar di Jambore Nasional Mercedes-Benz Solo

Terkait tren ini, PT Daimler Commercial Vehicle Indonesia (DCVI) selaku agen pemegang merek Mercedes-Benz truck dan bus di Tanah Air memberikan pendapatnya.

Menurut Muhammad Thoyib, Bus Body Builder Advisor DCVI, penggunaan lampu LED tambahan ini bisa berpotensi memicu adanya kebakaran.

"Untuk pemasangan lampu ini kami lebih kritis. Jadi kalau di bus bagian kelistrikan itu ada kalkulasinya," kata Thoyib.

"Itu dianalisis bebannya berapa, penggunaan lampunya berapa, kapasitas akinya berapa, jangan sampai akinya tekor," lanjutnya.

Jika tidak diperhitungkan dengan matang, maka sistem kelistrikannya berpotensi korsleting atau terbakar.

Namun, DCVI sebagai pabrikan tidak bisa mengawasi secara penuh penggunaan aksesori lampu tambahan pada bus yang sudah berada di tangan konsumen.

Thoyib mengatakan, kontrol yang bisa dilakukan oleh DCVI hanya sebatas berkomunikasi dengan perusahaan karoseri.

"Jadi kami hanya bisa kasih tau ke karoseri, oh yang ini bahaya, yang ini masih aman, seperti itu," tukasnya.

Baca juga: Jambore Nasional Mercedes-Benz Club Indonesia XVII Digelar di Pura Mangkunegaran Pekan Depan

Pria yang sudah belasan tahun berkutat di dunia bus ini menyarankan, pemerintah membuat regulasi khusus untuk mengatur penggunaan aksesori lampu tambahan pada kendaraan.

Tujuannya, agar pihak terkait memiliki acuan yang jelas soal pemasangan lampu tambahan ini.

"Idealnya ada regulasi untuk mengatur itu, apakah itu di-KIR dan lain-lain, intinya harus ada yang membatasi itu agar aksesori yang membahayakan bisa dikurangi," tutupnya. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Grid.id

Sumber: Gridmotor.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved