Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Operasional Kelab Malam Dibatasi Selama Ramadan, Harus Tutup Minggu Pertama dan Terakhir

Operasional kelab malam dibatasi selama Ramadan di Solo, Jawa Tengah, harus tutup pada minggu pertama dan terakhir. 

Editor: raka f pujangga
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Operasional kelab malam dibatasi selama Ramadan di Solo, Jawa Tengah

Sejumlah usaha pariwisata tersebut harus tutup pada minggu pertama dan minggu terakhir Ramadan atau sebelum 1 Syawal 1445 Hijriyah atau Lebaran.

Baca juga: OPD Pemkab Batang Diajak Berperan Aktif Optimalkan Sektor Pariwisata

Kepala Bidang Destinasi dan Pemasaran Pariwisata Disbudpar Solo, Gembong Hadi Wibowo mengatakan, penutupan sementara usaha pariwisata selama tujuh hari di awal Ramadan dan tujuh hari sebelum Lebaran mengacu pada Perda No 5 Tahun 2017.

Penutupan selama tujuh hari di awal Ramadan dan tujuh hari sebelum Lebaran juga diatur melalui surat edaran Nomor: PE. 02.02/806/2024 tentang Ketentuan Operasional Penyelenggara Usaha Pariwisata pada Bulan Ramadhan 1445 H di Kota Surakarta Tahun 2024.

 

Beberapa usaha pariwisata yang diharuskan menutup sementara antara lain, penyelenggara sebagian usaha makanan dan minuman, meliputi bar atau rumah minum.

Kemudian kegiatan hiburan dan rekreasi meliputi kelab malam, diskotek, Pub, rumah pijat dan karaoke, serta tempat spa.

"Jadi ada beberapa jasa makanan dan minuman juga usaha hiburan yang kita atur terutama di tujuh hari awal Ramadan dan tujuh hari akhir Ramadan.

Termasuk nanti di dua minggu di tengah-tengah Ramadan kan boleh buka. Tapi dengan pengaturan jam tertentu," kata Gembong di Solo, Jawa Tengah, Selasa (12/3/2024).

Jam operasional usaha pariwisata seperti bar atau rumah minum buka mulai pukul 21.00 - 01.00 WIB.

Kegiatan hiburan dan rekreasi meliputi kelab malam, diskotek dan Pub mulai pukul 21.00-01.00 WIB. Rumah pijat 09.00-17.00 WIB dan 20.00-22.00 WIB.

Karaoke mulai pukul 11.00-01.00 WIB.

Kemudian jam operasional SPA mulai pukul 09.00-17.00 WIB dan pukul 20.00-22.00 WIB.

Baca juga: Komitmen Binus University Semarang Kembangkan Inovasi Pariwisata Digital

Sebelum diminta menutup sementara tujuh hari di awal dan akhir Ramadhan, pihaknya telah melakukan kunjungan sekaligus mengundang para pengelola bar, kelab malam, karaoke di Solo untuk sosialisasi.

Adapun sejumlah usaha pariwisata diharuskan menutup sementara selama tujuh hari di awal dan akhir Ramadan adalah untuk menjaga suasana kondusif di Solo selama bulan Ramadhan.

"Sebelum Ramadan itu kita sudah melakukan kunjungan dan sejak 29 Februari kita kita lakukan sosialisasi. Kita undang beberapa pengusaha dan pengelola bar, kelab malam, karaoke di Solo," kata dia. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved