Ramadhan 2024
SIMAK! Ini Ketentuan Terbaru Jam Kerja ASN di Bulan Puasa Ramadhan 1445 H/2024
Jam kerja instansi pemerintah di bulan Ramadhan 1445 H/2024 mengalami penyesuaian dari sebelumnya.
Contoh: sekolah, rumah sakit, kecamatan, unit kerja yang melaksanakan tugas terkait penjagaan keamanan, unit kerja yang melaksanakan tugas terkait penyuluhan, pelayanan air minum, pemadam kebakaran dll.
Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini juga tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Kemudian ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Mencintai Tanah Air dengan Amal |
![]() |
---|
Pahala Puasa Ramadhan Hari ke-29: Mendapatkan Ribuan Rumah dengan Menara Putih di Surga |
![]() |
---|
Pahala Puasa Ramadhan Hari ke-28: Mendapatkan 100 Ribu Kota di Atas Cahaya di Surga Al-Khuld |
![]() |
---|
Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Idul Fitri |
![]() |
---|
Amalan-amalan Sunnah Sebelum Sholat Idul Fitri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.