Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Tindak Pidana Pemilu

Kasus Komisioner KPU Wonosobo RIswahyu Raharjo Diduga Langgar Netralitas DIsidang di PN Wonosobo 

Sidang perdana kasus anggota komisioner KPU Wonosobo atas dugaan pelanggan pemilu digelar hari ini, Rabu (13/3/2024).

Penulis: Imah Masitoh | Editor: Muhammad Olies
Tribunjateng.com/Imah Masitoh 
Suasana persidangan perdana kasus anggota komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo atas dugaan pelanggan pemilu berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Wonosobo, Rabu (13/3/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pemilu yang menjerat komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo digelar hari ini, Rabu (13/3/2024).

Digelar di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Wonosobo, sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Anteng Supriyo bersama Hakim anggota Andreas Arman Sitepu dan Daniel Anderson Putra Sitepu.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lukman Akbar Bahtiar membacakan dakwaan terhadap terdakwa.

Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo didakwa dengan pasal 546 undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017.

“Hari ini sidang perdana, agendanya pembacaan dakwaan. Setelah kami baca dakwaannya tadi tidak ada eksepsi atau sanggahan dari terdakwa,” ujarnya kepada tribunjateng.com.

Baca juga: Penampakan Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Saat Diperiksa Bawaslu, Diduga Langgar Netralitas  

Baca juga: Alasan Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo Tidak Ditahan, Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu

Selain pembacaan dakwaan, sidang perdana tersebut juga langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan antara lain satu saksi dari pihak Bawaslu Wonosobo, dua saksi dari pihak pelapor dalam hal ini KOMPILASI, dan pihak hotel yang menjadi tempat pertemuan terdakwa dengan PPK.

“Hari ini langsung pemeriksaan saksi-saksi. Ada dari Bawaslu, Kompilasi, dan pihak hotel,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dari keterangan perwakilan Kompilasi di persidangan menyebut jika terdakwa terlibat pengkondisian untuk memenangkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03. Sehingga dakwaannya undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017.

“Dari pemeriksaan saksi yang melaporkan ke Bawaslu, saksi ini menerangkan bahwa ada terlibat peristiwa tindak pidana pemilu. Dimana disebutkan, Riswahyu Raharjo ini mengkondisikan calon presiden dan wakil presiden Ganjar-Mahfud,” jelasnya.

Lukman menambahkan, selain saksi yang dihadirkan hari ini, pihaknya juga sudah menyiapkan saksi dari pihak PPK yang akan dijadwalkan esok hari.

“PPK yang siap kami hadirkan ada 19-20 orang. Itu dijadwalkan besok untuk pemeriksaan saksi-saksi dari PPK. Sebenarnya hari ini sudah kami undang, tapi tadi tim kuasa hukum terdakwa meminta agar pemeriksaan saksi PPK terpisah. Dan majelis mengabulkan," imbuhnya.

Sidang kasus komisioner KPU Wonosobo ini akan berlangsung selama 7 hari ke depan hingga adanya putusan dari majelis hakim.

“Sidang maksimal 7 hari. Dan di hari ketujuh harus sudah ada putusan dari majelis hakim. Jadi mau sampai malam pun tidak apa-apa,” tandasnya.

Sementara itu, secara terpisah kuasa hukum terdakwa, Teguh Purnomo mengatakan, pihaknya masih mempertanyakan terkait legal standing pihak yang melaporkan ke Bawaslu dalam hal ini Kompilasi.

"Status pelapor juga legal standingnya ngga jelas, antara LSM, perorangan atau timses," ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam persidangan nantinya, pihaknya juga akan mempersiapkan saksi yang meringankan.

"Kalau eksepsi tidak, kita lebih memasalahkan ke substansi perkara. Untuk saksi meringankan tiga, salah satunya ahli," tandasnya.(ima)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved