Banjir di Kota Semarang
Tak Hanya Kaligawe, Ini Puluhan Titik di Kota Semarang yang Malam Ini Direndam Banjir
Puluhan titik di Kota Semarang dilaporkan terendam genangan banjir pada Rabu (13/3/2023) malam.
Seharunya korban pohon tumbang dapat menuntut ganti rugi kepada pemerintah.
"Korban bisa menuntut dan mendapatkan ganti rugi," bebernya.
Dia merinci, sesuai dalam Perda Kota Semarang Nomor 8 tahun 2016 pasal 37 ayat 2 Tentang Pengelolaan Pohon Pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan dan Taman menyebutkan bahwa Setiap orang berhak mendapatkan ganti rugi yang diakibatkan pohon tumbang dan/atau ranting dan/atau dahan tumbang.
Namun demikian, jarang ada korban yang menggugat karena jarang tahu tentang hak gugat dan ganti rugi tersebut.
Selain itu, ketika masyarakat tidak ada yang menggugat, kejadian pohon tumbang akan dianggap hal yang wajar oleh masyarakat dan dianggap sebagai bencana alam.
"Padahal ada orang yang bertanggung jawab di belakangnya," bebernya. (iwn)
Picu Banjir, Pengembang Perumahan Grand Permata Tembalang Diinstruksikan Bangun Talud Sesuai Kajian |
![]() |
---|
Warga Terdampak Banjir Disuplai Menu Buka dan Sahur dari Dapur Umum Kecamatan Semarang Utara |
![]() |
---|
Banjir Rendam 40 Kelurahan di Kota Semarang, Tersebar di 6 Kecamatan, Ini Data Lengkapnya |
![]() |
---|
2 Warga yang Terseret Banjir Bandang di Desa Wangandowo Ditemukan dalam Kondisi Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Wanita Hamil dan Anak-anak di Perumahan Gunung Jati Wonosari Terjebak Banjir, Bantuan Perahu Karet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.