Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Banjir di Kota Semarang

Tak Hanya Kaligawe, Ini Puluhan Titik di Kota Semarang yang Malam Ini Direndam Banjir

Puluhan titik di Kota Semarang dilaporkan terendam genangan banjir pada Rabu (13/3/2023) malam.

|
Editor: Muhammad Olies
Ist/ Screenshot Video Warga
Sejumlah pengendara terpaksa menuntun sepeda motornya yang mogok usai menerjang genangan air di Terowongan USM, Kota Semarang, Rabu (12/3) malam. 

Seharunya korban pohon tumbang dapat menuntut ganti rugi kepada pemerintah.

"Korban bisa menuntut dan mendapatkan ganti rugi," bebernya.

Dia merinci, sesuai dalam Perda Kota Semarang Nomor 8 tahun 2016 pasal 37 ayat 2 Tentang Pengelolaan Pohon Pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan dan Taman menyebutkan bahwa Setiap orang berhak mendapatkan ganti rugi yang diakibatkan pohon tumbang dan/atau ranting dan/atau dahan tumbang.

Namun demikian, jarang ada korban yang menggugat karena jarang tahu tentang hak gugat dan ganti rugi tersebut.

Selain itu, ketika masyarakat tidak ada yang menggugat, kejadian pohon tumbang akan dianggap hal yang wajar oleh masyarakat dan dianggap sebagai bencana alam.

"Padahal ada orang yang bertanggung jawab di belakangnya," bebernya. (iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved