Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

2 Wanita Kakak-Beradik Warga Banyumas Ditangkap, Edarkan Obat Psikotropika

Kakak-beradik yang berdomisili di Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas ditangkap polisi karena edarkan obat terlarang.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
POLRESTA BANYUMAS
Beberapa petugas Satnarkoba Polresta Banyumas sedang memeriksa wanita pengedar obat psikotropika di wilayah Kabupaten Banyumas, Kamis (14/3/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Dua wanita yang merupakan kakak-beradik yang berdomisili di Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas ditangkap polisi.

Kedua wanita itu diduga menjadi pengedar obat psikotropika dan obat-obatan berbahaya lainnya.

Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran psikotropika dan obat obatan berbahaya di wilayah Purwokerto Utara.

Baca juga: Lima Bulan Jadi Buronan, Pengedar Pil Koplo ke Pelajar dan Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap

Baca juga: Pengedar Obat Keras di Banyumas Dibekuk Polisi, Ratusan Butir Obat Golongan G Disita

"Pada Jumat 8 Maret 2024 sekira pukul 19.15, kami menangkap RK (23) dan RA (34) di sebuah rumah di Jalan Riyanto, Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara," ujar Kompol Willy Budiyanto kepada Tribunjateng.com, Kamis (14/3/2024).

Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti dari tersangka RK berupa 29 butir Alprazolam, 8 butir Clonazepam, 35 butir obat kemasan diduga Tramadol, dan 90 butir heximer.

Sedangkan dari tersangka RA, petugas mendapatkan barang bukti berupa 326 butir obat kemasan warna silver diduga Tramadol dan 185 butir heximer.

Dari keterangan kedua tersangka, barang tersebut dibeli secara online dan untuk dijual atau diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas.

Kasat Narkoba menyebutkan, saat ini tersangka berikut barang bukti kini berada di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka RK dikenakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sedangkan untuk tersangka RA dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. (*)

Baca juga: Rumah Pak Polisi Diserbu Anggota Geng Motor, Atap dan Dinding Rusak Karena Lemparan Batu

Baca juga: Samson, Begitu Komika Nopek Novian Sebut Anak Pertamanya, Bersyukur Persalinan Yulia Lorena Lancar

Baca juga: 14 Perjalanan KA Terimbas Banjir Semarang, 4 Terpaksa Dibatalkan Keberangkatannya

Baca juga: DRAMATIS! Evakuasi Lansia Strokte Akibat Banjir yang Merendam di Jati Wetan Kudus Jawa Tengah

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved