Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Lima Bulan Jadi Buronan, Pengedar Pil Koplo ke Pelajar dan Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap

MF (24), seorang warga Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan

Editor: muh radlis
ISTIMEWA
ILUSTRASI Pil Koplo 

TRIBUNJATENG.COM - MF (24), seorang warga Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu setelah lima bulan menjadi buron.

MF ditangkap atas tuduhan menjual obat golongan IV jenis Tryhexypenidil (THD) alias pil koplo.

Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah penangkapan seorang tersangka lain, MA, di Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang.

Dalam penangkapan tersebut, MA diketahui memiliki barang bukti berupa 2.990 tablet Tryhexyphenidil (THD) dan 40 tablet Tramadol. Dalam pengakuan MA, dia mendapatkan barang tersebut dari MF.

"Setelah mengamankan MA di Padang Sappa, MF yang juga saat itu telah masuk ke dalam daftar target operasi, melarikan diri ke Mamuju, Sulawesi Barat," jelas Abdianto.

Dalam rentang waktu Oktober 2023 hingga Maret 2024, MF berhasil menghindari penangkapan.

Namun, Satres Narkoba Polres Luwu tidak berhenti dalam upaya pengejaran.

Mereka menerima informasi bahwa MF telah kembali ke kediamannya.

"Dengan cepat bergerak, kami berhasil meringkus MF di kediamannya pada Selasa dini hari saat MF tertidur pulas," tambah Abdianto.

Menurut Abdianto, pelaku ini menyasar anak pelajar dan anak di bawah umur dalam penjualan obat-obat terlarang tersebut.

Hal ini menjadi perhatian serius pihak berwenang, karena penggunaan obat-obatan terlarang dapat merusak generasi muda.

“Untuk penggunaan Tramadol sendiri harus dengan resep dokter karena kelompok obat keras.

Serta merupakan yang dapat digolongkan sebagai zat psikotropika karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid," bebernya.

“Bahaya obat THD juga sangat beragam jika konsumsi dalam jumlah banyak tanpa resep dokter berakibat rusaknya organ tubuh serta efek ketergantungan dari obat tersebut," tambahnya.

Atas perbuatannya, MF melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved