Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Pengedar Obat Keras di Banyumas Dibekuk Polisi, Ratusan Butir Obat Golongan G Disita

Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap pemuda berinisial DDS (19) warga Desa Rawaheng, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Polresta Banyumas
Satresnarkoba Polresta Banyumas, saat memeriksa pemuda berinisial DDS (19) warga Desa Rawaheng, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Selasa (12/3/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap pemuda berinisial DDS (19) warga Desa Rawaheng, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas

Dia ditangkap karena sering bertransaksi obat keras obat daftar G di wilayah Wangon.

Kasat Narkoba, Kompol Willy Budiyanto, mengatakan penangkapan tersangka bermula dari penangkapan yang dilakukan Polsek Wangon terhadap tiga remaja yang membawa sajam yang diduga hendak tawuran, Senin (11/3/2024) dini hari.

"Dari pengakuan ketiga remaja itu sebelumnya mereka mengkonsumsi obat yang dibeli dari DDS yang beralamat Rawaheng Wangon," ujar Kasat Narkoba kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (13/3/2024).

Selanjutnya, pada hari Senin (11/3/24) pukul 13.00 WIB disebuah rumah yang beralamat di Desa Rawaheng, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.

Petugas berhasil mengamankan DDS beserta barang bukti obat-obatan golongan obat keras atau daftar G.

Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa total 104 butir obat golongan daftar G, satu buah HP merk VIVO warna abu-abu dan uang tunai Rp80 ribu. 

Kasat Narkoba menyebutkan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 435 Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan diancam dengan pidana kurungan paling lama 12 tahun. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved