Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sengketa Pilpres 2024

Rencana Datangkan Kapolda Aktif sebagai Saksi di Sengketa Pilpres, Yusril : Ya Silakan saja Datang

Rencana TPN Ganjar-Mahfud yang akan mendatang Kapolda sebagai sakti di Mahkamah Konstitusi direspon santai oleh Tim TKN Prabowo Gibran.

TRIBUNNEWS
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Rencana TPN Ganjar-Mahfud yang akan mendatang Kapolda sebagai sakti di Mahkamah Konstitusi direspon santai oleh Tim TKN Prabowo Gibran.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tak gentar mendengar rencana TPN Ganjar-Mahfud yang akan membawa seorang Kapolda untuk dijadikan saksi dalam gugatan pemilihan presiden (pilpres) di MK nanti.

"Ya silakan saja datang ke sana," kata Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendrl ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

"Jadi kalau sekiranya ini sidang benar-benar terjadi, kita tidak terlalu khawatir karena scope ruang lingkup Kapolda kan bisa dibuktikan," imbuhnya.

Pakar hukum Tata Negara itu menjelaskan, Kapolda hanya memimpin dalam ruang lingkup satu provinsi.

Sementara itu, untuk memenangkan pilpres 2024 perlu unggul 50 persen plus satu dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Artinya, perlu unggul di 20 provinsi.

Menurutnya, jika saksi Kapolda yang dibawa TPN bisa membuktikan ada kecurangan, tapi tak bisa menggugurkan wilayah yang lain.

"Ini wilayah Indonesia ini kan terdiri atas 38 provinsi kan, harus menang itu kan setengah provinsi plus satu, Kapolda itu kan hanya di satu provinsi," ujarnya.

"Kalau dia mengungkapkan terjadinya penipuan segala macam, pengerahan massa di tempat yang dia sendiri menjadi Kapolda, apa bisa menggugurkan 38 provinsi yang lain? Simpel," pungkas Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Akan Bawa Kapolda ke MK

Sebelumnya, Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Henry Yosodiningrat, mengatakan pihaknya akan mengajukan seorang kapolda untuk menjadi saksi saat mengajukan gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menjelaskan gugatan itu akan dilayangkan ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024.

"Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot,” kata Henry dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).

Namun, sejauh ini, Henry tak menjelaskan secara detail ihwal identitas dari kapolda itu.

Ia hanya mengatakan, diajukannya pihak kepolisian itu, untuk membuktikan soal adanya mobilisasi kekuasaan dengan pengerahan aparatur negara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved