Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sengketa Pilpres 2024

Putusan MK Menolak Gugatan Anies-Ganjar, Kubu Prabowo-Gibran: Telah Kami Ramalkan

Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sidang sengketa Pilpres 2024

Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Hari ini Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan hasil sidang sengketa pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA --  Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memberikan reaksi.

Dalam jumpa pers yang digelar pada hari Senin, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa mereka telah memprediksi putusan tersebut.

"Semua dinyatakan MK tidak terbukti dan tidak memiliki alasan hukum, dan tadi putusannya adalah menolak permohonan pemohon seluruhnya, jadi seluruhnya ditolak. Itu sudah sesuai yang kami kemukakan sebelum-sebelum putusan ini," ungkapnya.

Yusril menilai bahwa kubu Anies maupun Ganjar gagal membuktikan adanya kecurangan dalam Pemilu 2024 di sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

"Kami sudah meramalkan dari awal bahwa kedua pemohon itu tidak mampu membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan, narasi-narasi saja tapi tidak ada bukti," tambahnya.

Putusan MK ini menjadi penegasan atas proses hukum yang telah dilalui sejak awal pernyataan sengketa.

Meskipun demikian, perdebatan dan dinamika politik tetap mengiringi proses ini, mengingat pentingnya kedudukan pemilihan umum sebagai fondasi utama demokrasi.

Menyikapi putusan ini, kubu Prabowo-Gibran menyatakan kesiapan mereka untuk menerima hasil yang telah ditetapkan oleh MK.

Meskipun demikian, hal ini tidak menutup kemungkinan bagi mereka untuk melakukan langkah-langkah strategis berikutnya dalam perjalanan politik mereka.

Putusan MK ini juga menjadi pencerminan atas kematangan institusi hukum dalam menangani perselisihan hasil pemilihan.

Kedaulatan hukum dan keadilan menjadi prinsip utama yang harus dijunjung tinggi dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.

Yusril mengatakan, bukti dari kubu Anies maupun Ganjar tak mampu membuktikan dalil yang telah dinarasikan.

Termasuk, dengan keterangan empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya dihadirkan MK di persidangan. 

Lebih lanjut, Yusril mengatakan, saat ini tinggal menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024. 

"Berarti tindak lanjutnya sekarang menunggu KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2024, yaitu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," ujarnya. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved