Sengketa Pilpres 2024
Putusan MK Menolak Gugatan Anies-Ganjar, Kubu Prabowo-Gibran: Telah Kami Ramalkan
Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sidang sengketa Pilpres 2024
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memberikan reaksi.
Dalam jumpa pers yang digelar pada hari Senin, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa mereka telah memprediksi putusan tersebut.
"Semua dinyatakan MK tidak terbukti dan tidak memiliki alasan hukum, dan tadi putusannya adalah menolak permohonan pemohon seluruhnya, jadi seluruhnya ditolak. Itu sudah sesuai yang kami kemukakan sebelum-sebelum putusan ini," ungkapnya.
Yusril menilai bahwa kubu Anies maupun Ganjar gagal membuktikan adanya kecurangan dalam Pemilu 2024 di sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.
"Kami sudah meramalkan dari awal bahwa kedua pemohon itu tidak mampu membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan, narasi-narasi saja tapi tidak ada bukti," tambahnya.
Putusan MK ini menjadi penegasan atas proses hukum yang telah dilalui sejak awal pernyataan sengketa.
Meskipun demikian, perdebatan dan dinamika politik tetap mengiringi proses ini, mengingat pentingnya kedudukan pemilihan umum sebagai fondasi utama demokrasi.
Menyikapi putusan ini, kubu Prabowo-Gibran menyatakan kesiapan mereka untuk menerima hasil yang telah ditetapkan oleh MK.
Meskipun demikian, hal ini tidak menutup kemungkinan bagi mereka untuk melakukan langkah-langkah strategis berikutnya dalam perjalanan politik mereka.
Putusan MK ini juga menjadi pencerminan atas kematangan institusi hukum dalam menangani perselisihan hasil pemilihan.
Kedaulatan hukum dan keadilan menjadi prinsip utama yang harus dijunjung tinggi dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Yusril mengatakan, bukti dari kubu Anies maupun Ganjar tak mampu membuktikan dalil yang telah dinarasikan.
Termasuk, dengan keterangan empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya dihadirkan MK di persidangan.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan, saat ini tinggal menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024.
"Berarti tindak lanjutnya sekarang menunggu KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2024, yaitu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," ujarnya.
Sempat Ditunda, PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDI-P, Prabowo-Gibran Tetap Sah Jadi Presiden dan Wapres |
![]() |
---|
Massa Relawan Prabowo Gibran akan Aksi Damai di Gedung MK, Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi |
![]() |
---|
MK Siapkan Kursi Khusus untuk AMIN dan Ganjar-Mahfud Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini |
![]() |
---|
Rencana Datangkan Kapolda Aktif sebagai Saksi di Sengketa Pilpres, Yusril : Ya Silakan saja Datang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.