Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sengketa Pilpres 2024

Sempat Ditunda, PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDI-P, Prabowo-Gibran Tetap Sah Jadi Presiden dan Wapres

Setelah sempat ditunda akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait penetapan hasil Pemilu

Tribunnews.com/Fersianus Waku
Tim hukum PDIP menunjukkan surat pendaftaran permohonan gugatan terkait keputusan hasil Pilpres 2024 oleh KPU di PTUN Jakarta, Selasa (2/4/2034). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Setelah sempat ditunda akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait penetapan hasil Pemilu 2024. 

Keputusan ini disampaikan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN Jakarta dalam putusan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, Kamis (24/10/2024). 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa gugatan PDIP "tidak diterima" dan meminta partai tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.

“Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” demikian bunyi putusan yang dibacakan pada persidangan tersebut.

Gugatan ini diajukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pihak tergugat. Selain itu, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pihak tergugat intervensi dalam perkara ini.

Sebelumnya, pada 30 Mei 2024, PTUN Jakarta telah mengabulkan permohonan intervensi yang diajukan oleh Prabowo dan Gibran. Mereka kini telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

PDIP, melalui Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, awalnya menggugat KPU dengan tujuan menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilu. 

Mereka juga meminta agar pasangan Prabowo-Gibran dicabut dari daftar calon presiden dan wakil presiden terpilih. Namun, hakim menolak tuntutan tersebut.

Sebelumnya sempat diberitakan Gibran dikatakan berpotensi gagal dilantik jadi Wapres RI, jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bikin kejutan lewat putusannya.

Sekadar informasi, PTUN bakal memutuskan gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait lolosnya Gibran sebagai calon wakil Presiden RI di Pilpres 2024 pada 10 Oktober 2024.

Gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di PTUN Jakarta Timur akan diputus pekan depan seperti tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Gugatan yang dilayangkan PDIP tersebut terkait dugaan kesalahan prosedur proses Pilpres 2024.

Utamanya proses pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden

Sebelumnya, PDIP yang diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Gugatan tersebut dilayangkan PDIP ke KPU pada 2 April 2024 dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.  

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved