Berita Regional
Wanita Rusia Terancam Dideportasi dari Bali karena Buat Onar saat Nyepi
Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, terancam dideportasi. MB (51) berbuat onar saat pelaksanaan ibadah Nyepi.
TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, terancam dideportasi.
MB (51) berbuat onar saat pelaksanaan ibadah Nyepi di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (11/3/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra mengatakan, turis perempuan ini diamankan petugas Polsek Kuta Selatan karena dianggap menganggu ketertiban umum saat pelaksanaan Nyepi.
Baca juga: 3 WNA Diamankan Pecalang saat Hari Raya Nyepi di Bali: 2 Mabuk, 1 Depresi
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas Imigrasi mendatangi Polsek Kuta Selatan untuk memeriksa dokumen perjalan WNA tersebut.
Dalam catatan Imigrasi, MB masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 12 Oktober 2023. Dia mengantongi Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) yang berlaku sampai 10 November 2023.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan (MB) sudah overstay (menetap melebihi batas waktu tinggal) lebih dari 60 hari," kata dia dalam keterangan tertulis pada Rabu (13/3/2024).
Atas temuan tersebut, pihak Polsek Kuta Selatan kemudian menyerahkan MB kepada petugas Imigrasi untuk diproses sesuai ketentuan keimigrasian.
Saat ini, turis perempuan itu telah didetensi atau ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
"Imigrasi Ngurah Rai tetap berkomitmen untuk menjaga ketertiban meskipun dalam suasana Hari Raya Nyepi berkolaborasi dengan instansi terkait," katanya.
"Hal ini bertujuan untuk memastikan pemberian tindakan hukum yang sesuai terhadap orang asing yang melanggar aturan," tegas Suhendra.
Seperti diketahui, WNA yang overstay dapat dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Selain itu, Imigrasi juga dapat menindak WNA pembuat onar sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut berbunyi, "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan." (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bikin Onar Saat Nyepi, WN Rusia Terancam Dideportasi dari Bali"
Baca juga: Ratna Sarumpaet Berulah Naik Mobil Saat Hari Raya Nyepi di Bali, Tak Takut Aturan Adat
Ayah Tewas Dibunuh dan Ibu Jadi Tersangka, 2 Putri Brigadir Esco Dapat Pendampingan Psikologi |
![]() |
---|
Bu Fefen Lari Gendong 2 Cucu Kembar Usia 3 Bulan Sebelum Rumah Ambruk Akibat Gempa di Bondowoso |
![]() |
---|
Jasad Ditemukan Tak Utuh di Hutan, Diduga Wawan Pelaku Pembunuhan Keluarga Mantan Istri di Pacitan |
![]() |
---|
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.