Senin, 25 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Idul Fitri 2024

119 WBP Rutan Pekalongan Diusulkan Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan tengah mengusulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI

Tayang:
Peh
Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Sastra Irawan 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan tengah mengusulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk memberikan remisi Khusus Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah/2024 Masehi kepada 119 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam.

Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Sastra Irawan mengungkapkan bahwa, usulan tersebut dalam rangka Idul Fitri 1445 Hijriah karena dinilai mereka berkelakuan baik dan memenuhi syarat.

Adapun besaran remisi khusus yang diusulkan selama 15 hari.

"Kemarin, kami sudah rapatkan dengan Subsie Bagian Pelayanan Tahanan, berkenaan dengan WBP Rutan Kelas IIA Pekalongan yang memenuhi syarat untuk diajukan mendapatkan remisi khusus Lebaran Idul Fitri 2024 ada 119 orang," ungkapnya pada Tribunjateng.com, Jumat (15/3/2024).

Sastra menjelaskan, beberapa hal yang harus dipenuhi bagi para warga binaan yang mendapatkan remisi, yaitu harus sudah memenuhi syarat administratif dan substantif

Seperti minimal sudah menjalani masa pidana enam bulan, berkelakuan baik, yang bersangkutan mempunyai surat keterangan justice collaborator, telah membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara serta tercatat tidak pernah melakukan pelanggaran di rutan.

Menurutnya, pemberian remisi merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam memberikan penghargaan bagi warga binaan atas segala pencapaian positif itu.

Tercatat, saat ini jumlah WBP di Rutan Kelas IIA Pekalongan ada 273 orang, 263 orang diantaranya beragama muslim.

"Proses administrasinya sedang kami lengkapi karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti FPPN, semua assesment dilampirkan, persyaratan administrasi sudah inkrah atau dieksekusi sebagai warga binaan pada saat Hari Raya Idul Fitri, dan sudah menjalani 6 bulan masa hukuman atau penahanan.

Untuk remisi yang bebas bersyarat, kami belum kroscek lagi. Meskipun ada bebas untuk pidana pokoknya, tetapi biasanya ada yang subsider, dimana jika dendanya tidak dibayar, maka harus menjalani subsider," jelasnya. (Peh)

Baca juga: Kendalikan Inflasi dan Jaga Ketersediaan Pangan, Pemkab Cilacap Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah

Baca juga: Pohon Tumbang di Depan Kantor KONI Pati, Akses Jalan Kolonel Sunandar Terganggu

Baca juga: Perjalanan Ini Terasa Sangat Menyedihkan, Not Pianika Berita Kepada Kawan 

Baca juga: FT unwahas mengirimkan delegasi dalam Rakernas FDTI

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved