Idul Fitri 2024
119 WBP Rutan Pekalongan Diusulkan Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan tengah mengusulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI
Penulis: Aisya Aulia Latifah | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan tengah mengusulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk memberikan remisi Khusus Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah/2024 Masehi kepada 119 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam.
Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Sastra Irawan mengungkapkan bahwa, usulan tersebut dalam rangka Idul Fitri 1445 Hijriah karena dinilai mereka berkelakuan baik dan memenuhi syarat.
Adapun besaran remisi khusus yang diusulkan selama 15 hari.
"Kemarin, kami sudah rapatkan dengan Subsie Bagian Pelayanan Tahanan, berkenaan dengan WBP Rutan Kelas IIA Pekalongan yang memenuhi syarat untuk diajukan mendapatkan remisi khusus Lebaran Idul Fitri 2024 ada 119 orang," ungkapnya pada Tribunjateng.com, Jumat (15/3/2024).
Sastra menjelaskan, beberapa hal yang harus dipenuhi bagi para warga binaan yang mendapatkan remisi, yaitu harus sudah memenuhi syarat administratif dan substantif
Seperti minimal sudah menjalani masa pidana enam bulan, berkelakuan baik, yang bersangkutan mempunyai surat keterangan justice collaborator, telah membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara serta tercatat tidak pernah melakukan pelanggaran di rutan.
Menurutnya, pemberian remisi merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam memberikan penghargaan bagi warga binaan atas segala pencapaian positif itu.
Tercatat, saat ini jumlah WBP di Rutan Kelas IIA Pekalongan ada 273 orang, 263 orang diantaranya beragama muslim.
"Proses administrasinya sedang kami lengkapi karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti FPPN, semua assesment dilampirkan, persyaratan administrasi sudah inkrah atau dieksekusi sebagai warga binaan pada saat Hari Raya Idul Fitri, dan sudah menjalani 6 bulan masa hukuman atau penahanan.
Untuk remisi yang bebas bersyarat, kami belum kroscek lagi. Meskipun ada bebas untuk pidana pokoknya, tetapi biasanya ada yang subsider, dimana jika dendanya tidak dibayar, maka harus menjalani subsider," jelasnya. (Peh)
Baca juga: Kendalikan Inflasi dan Jaga Ketersediaan Pangan, Pemkab Cilacap Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah
Baca juga: Pohon Tumbang di Depan Kantor KONI Pati, Akses Jalan Kolonel Sunandar Terganggu
Baca juga: Perjalanan Ini Terasa Sangat Menyedihkan, Not Pianika Berita Kepada Kawan
Baca juga: FT unwahas mengirimkan delegasi dalam Rakernas FDTI
| Hari Ini Jemaah Haji Wukuf di Arafah, Iduladha di Arab Saudi Lebih Dulu dari Indonesia |
|
|---|
| BPOM Imbau Daging Kurban Tidak Dibungkus Kresek tapi Besek, Ini Alasannya |
|
|---|
| Pertamina Tambah Stok Elpiji Melon Jelang Iduladha |
|
|---|
| Rukyatul Hilal 2024: LDII Jateng Turut dalam Proses Penentuan Hilal Idul Fitri 2024 di UIN Walisongo |
|
|---|
| 15 Ucapan Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2024 Bahasa Arab dan Artinya Lengkap FB, IG dan WA WhatsApp |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Sastra-Irawan.jpg)