Berita Jateng
Aktivis Minta BPJS Serahkan Jaminan Klaim Kematian Peserta BPJS Tenaga Kerja Transpuan Lansia Miskin
Jaringan Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja (JKU BPJS TK) terus bergerak untuk memberikan jaminan sosial bagi seluruh kalangan.
Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jaringan Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja (JKU BPJS TK) terus bergerak untuk memberikan jaminan sosial bagi seluruh kalangan.
Pasalnya, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Hal tersebut teruang dalam Pasal 1 ayat 1 UU No.40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Setelah memperjuangkan akses adminduk (KTP/KK) bagi komunitas transgender di Indonesia.
JKU BPJS TK bergerak untuk mendorong individu transpuan sebagai peserta jaminan sosial, baik BPJS Kesehatan peserta bantuan iuran maupun BPJS Tenaga Kerja (BPJS TK) kategori bukan penerima upah (BPU).
Tujuannya agar setiap individu transpuan di Indonesia dapat mengakses layanan kesehatan dan jaminan klaim saat meninggal.
Dijelaskan Hartoyo satu di antara anggota JKU BPJS TK, upaya tersebut dilakukan karena mayoritas komunitas transpuan di Indonesia sangat terpinggirkan.
Sehingga komunitas transpuan khususnya yang lansia hidup di bawah garis kemiskinan, terpisah dari keluarga, dan hanya sesama komunitas yang biasa menjadi pendukung utamanya, baik ketika sakit maupun meninggal.
Ia juga mengatakan BPJS TK belum memiliki program Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi warga fakir miskin sesuai mandat UU No.40/2004 tentang Jaminan Sosial, seperti program PBI BPJS Kesehatan.
Sembari menunggu komitmen pemerintah untuk melahirkan kebijakan PBI BPJS TK, JKU BPJS TK berinisiatif secara mandiri mengelola dukungan sumber daya publik dan klaim kepesertaan untuk mendaftarkan kepesertaan BPJS TK bagi transpuan lansia miskin.
"Sehingga semua iuran bulanan kepesertaan BPJS TK bagi transpuan lansia berasal dari dana dukungan publik," ucapnya, Jumat (15/3/2024).
Hingga kini, dijelaskannya sudah 163 peserta BPJS TK dari transpuan lansia miskin yang menjadi penerima manfaat program tersebut.
Namun disayangkan, ketika ada peserta BPJS TK meninggal, pihaknya mengalami penolakan klaim kematian dari pihak BPJS TK.
Menurutnya alasan penolakan klaim kematian dari BPJS TK, seperti tidak diakuinya surat wasiat yang dibuat oleh peserta, peserta dinilai tidak bekerja dan dianggap memiliki penyakit menahun.
Menurut Hartoyo, fakta di lapangan penolakan klaim kematian bukan hanya dialami oleh komunitas transpuan saja, tetapi juga dialami oleh masyarakat lainnya yang menjadi peserta BPJS TK.
Misalnya ada 2 kasus pengaduan penolakan klaim kematian dari peserta non transpuan yang terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut dan Kabupaten Ngawi, Jatim, dengan alasan yang hampir sama dengan alasan dari kelompok transpuan.
"Kami menduga, kasus penolakan klaim kematian peserta oleh BPJS TK terjadi secara masif di seluruh Indonesia," paparnya.
Dilanjutkan Hartoyo, padahal setiap peserta secara sah memiliki kartu dan membayar iuran bulanan BPJS TK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika mengacu pada Permenaker No.5/2021 pasal 63 dan 64, BPJS TK melakukan verifikasi hanya untuk memastikan kebenaran peserta meninggal, bukan untuk melakukan verifikasi status pekerjaan atau penyakitnya.
Begitu juga perihal surat wasiat peserta BPJS TK telah diatur dalam PP No.44/2015 pasal 40 ayat 2 point b.4.
Tetapi dua kebijakan tersebut, sepertinya belum menjadi acuan bagi BPJS TK sehingga mengakibatkan kerugian bagi peserta BPJS TK.
"Berangkat dari apa yang kami alami, upaya advokasi dan dialog telah kami lakukan sejak satu tahun lalu, mulai dialog dengan kantor cabang BPJS TK Salemba, Kanwil BPJS TK DKI Jakarta, kantor pusat BPJS TK bagian pelayanan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) selaku dewan pengawas eksternal BPJS TK, dan Kemenaker RI melalui Direktur Jamsos sebagai pihak yang membuat kebijakan teknis (Permenaker No.5/2021) bagi BPJS TK," terangnya.
Meski demikian, Hartoyo mengatakan sampai sekarang masih belum dibayarkan penuh klaim kematian peserta oleh BPJS TK, baik yang dialami oleh komunitas transpuan maupun peserta umum lainnya.
Pada 14 Maret 2024, pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB telah dilakukan proses mediasi sesuai aturan DJSN di kantor DJSN, Jakarta Pusat.
Dalam mediasi tersebut menghadirkan perwakilan kelompok transpuan sebanyak 17 orang, perwakilan dari BPJS TK yang diwakili oleh Direktur Pelayanan, Roswita Nilakurnia bersama staf.
Proses mediasi tersebut dikatakannya dipimpin oleh ketua mediator sekaligus anggota DJSN, Subiyanto.
Ia menerangkan ada tiga poin hasil dari proses mediasi yang digelar Kamis lalu.
1. Tahap mediasi disepakati berlangsung 4 tahap. Pertemuan pertama hari ini, 14 Maret 2024 mediator mendengarkan penjelasan dari para pihak. Selanjutnya 15 Maret 2024, mediator akan bertemu dengan Kemnaker. Pada 20 Maret 2024 DJSN/mediator akan menyampaikan anjuran. Dan pada 27 Maret 2024 mediator akan mendengarkan jawaban dari para pihak.
2. DJSN melihat ada kemungkinan kekosongan hukum, sehingga dimungkinkan adanya perbaikan kebijakan ke depan.
3. Sejauh ini ada 9 transpuan yang meninggal dan mengajukan klaim. Dari jumlah tersebut ada 2 peserta yang klaimnya bisa cair sejumlah 42 juta, karena ada keluarga. Sebanyak 6 peserta klaim hanya keluar untuk biaya penguburan sebesar 10 juta. Sedang 1 peserta ditolak sama sekali dengan alasan tidak bekerja.
Dari hasil mediasi itu Hartoyo mengungkapkan ada persoalan terkait aturan BPJS, yang berpotensi merugikan kelompok rentan dan miskin.
"Kasus ini bukan hanya problem transpuan tapi ada persoalan mendasar terkait kebijakan tentang kepesertaan BPJS," imbuhnya.
Untuk itu Jaringan Komunitas Untuk BPJS TK menyatakan pertama, agar klaim BPJS TK transpuan yang belum bisa cair bisa segera dicairkan.
"Kedua perlu ada perubahan kebijakan terkait sistem kepesertaan BPJS TK yang berpihak pada transpuan dan kelompok minoritas dan rentan," tambahnya. (*)
Baca juga: Sosok Pelatih Pengganti Maurizio Sarri di Lazio, Muncul Nama Igor Tudor Mantan Bek Juventus
Baca juga: TNI dan Polri Karya Bakti Perbaiki Rumah Korban Puting Beliung
Baca juga: Penyebab Banjir Bandang di Kabupaten Pekalongan Masih Berlanjut, PJ Gubernur Jateng Minta Hal Ini
Baca juga: Kurangi Volume Sampah di TPA, DLH Siapkan Langkah-Langkah Perbaikan Pengelolaan Sampah
Muladi Dome Undip Jadi Lokasi Oembukaan Pomnas XIX 2025 Jateng, Catat Tanggalnya |
![]() |
---|
Cegah Perundungan, Program Pesantren Ramah Anak Terus Digalakkan |
![]() |
---|
Melalui Buku Jawa Tengah Berani Mendunia, Strategi Ekspor Baru Diluncurkan di Hari Jadi ke-80 Jateng |
![]() |
---|
Petani Apresiasi Pemprov Jateng Pulihkan Lahan Pertanian Seluas 512 Hektar di Demak |
![]() |
---|
Kebahagiaan Rifan, Petani Demak: Lahan yang Dulu Terendam Kini Berpotensi 3 Kali Panen Setahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.