Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Grup Apotek dan Kode Vitamin Jadi Modus Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo Menangkan Paslon 03

Sidang lanjutan kasus anggota komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo atas dugaan pelanggan pemilu berlangsung hari

Penulis: Imah Masitoh | Editor: muh radlis
Tribunjateng.com/Imah Masitoh
Suasana persidangan perdana kasus komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo terkait dugaan tindak pidana pemilu yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Wonosobo 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Sidang lanjutan kasus anggota komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo atas dugaan pelanggan pemilu berlangsung hari Kamis (14/3/2024) di Pengadilan Negeri Wonosobo.


Dalam sidang hari ini menghadirkan saksi dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang ikut dalam pertemuan dengan terdakwa di hotel Cabin Tanjung Wonosobo.


Setelah sidang perdana kemarin, beberapa fakta terkuak dalam sidang lanjutan hari ini. 


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman Akbar Bastiar mengatakan, terdakwa dan 10 PPK yang mengikuti pertemuan tersebut masuk dalam sebuah grup WhatsApp dengan nama 'apotek'.


"Ada grup yang dibentuk dengan nama apotek dengan anggotanya adalah 10 PPK di 10 kecamatan, plus juga Riswahyu, tidak ada orang lain selain itu.

Muncul juga ada nomor tidak dikenal asing bukan nomor Indonesia itu juga muncul," ucapnya.


Tidak hanya itu, para saksi juga menyampaikan bahwasanya ada kode-kode khusus yang disampaikan terdakwa kepada mereka.


“Tadi saksi menyampaikan, terdakwa ini pernah ngomong nanti ada yang tanya vitaminnya sudah sampai belum, obatnya sudah sampai belum dijawab saja.

Nanti yang tanya nomor atas nama apotek 24 jam Semarang,” ujarnya.


Lukman juga menambahkan, sebagian besar saksi yang dihadirkan hari ini menyampaikan ada pengkondisian untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar-Mahfud. 


Para saksi yang hadir hari ini juga mengaku menerima sejumlah uang dari terdakwa dengan jumlah yang beragam.


“Sebagian besar PPK dalam 2 pertemuan dengan terdakwa ada pengkondisian untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03.

Dan mereka juga menerima sejumlah uang,” tambahnya.


Disampaikannya, selain untuk PPK, uang juga akan diberikan kepada PPS. Ia menyebut, beberapa PPK mengaku belum sempat mendistribusikan uang ke PPS.


“Dalam keterangan awal, uangnya katanya untuk keluarga saksi. Tetapi sekarang terungkap juga sebagian uang rencananya akan diberikan kepada para PPS. Tetapi ada yang sudah terdistribusi ada yang belum,” ucapnya.


Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Teguh Purnomo mengatakan, siap membuka kasus ini secara terang benderang. 


Termasuk perihal barang bukti yang digunakan untuk melapor ke Bawaslu Wonosobo oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Kompilasi.


“Kita akan membuka ini terang benderang. Siapa yang memberikan laporan kepada Bawaslu. Karena diduga alat bukti yang dilampirkan saat laporan ke Bawaslu adalah rekaman yang disita oleh penegak hukum,” ungkapnya.


Tidak hanya itu, ia juga mempertanyakan legal standing pelapor ke Bawaslu Wonosobo. Salah satunya perihal dari mana mendapat alat bukti rekaman tersebut.

 

“Legal standingnya perlu dipertanyakan. Bahkan mereka ini simpatisan paslon 02. Saat di persidangan juga ditanya mendapat bukti rekaman itu dari mana juga tidak mau menjawab secara gamblang,” imbuhnya. 


Sidang kasus anggota komisioner KPU Wonosobo ini akan terus berlanjut selama 7 hari sejak sidang perdana kemarin, hingga adanya putusan dari majelis hakim.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved